Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Kamis 02 Desember 2021 pukul 14:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset Untuk Kelistrikan Pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : H. MOCHTAR THAYF
Tempat Lahir : Bunta
Umur/Tanggal Lahir : 66 Tahun / 15 November 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum IKIP Gununganyar Blok F/174 RT 02/VI, Gunung Anyar, Surabaya,
Jawa Timur
Pekerjaan : Wiraswasta (Pensiunan Pegawai PLN)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, Terpidana H. MOCHTAR THAYF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima rarus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Terpidana H. MOCHTAR THAYF diamankan di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 mengenai permohonan bantuan pemantauan/pengamanan terhadap Terpidana atas nama H. MOCHTAR THAYF dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset untuk Kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008, dan selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Papua pada Jumat 03 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)