Pamijahan Kabupaten Bogor, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 1 Pamijahan Kabupaten Bogor saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak ada ditempat, Kamis (2/12), lalu surat konfirmasi secara tertulis dari media ini diterima staf Tata Usaha, saat ditanyai papan informasi dana Bos tidak terpampang di karenakan ada pembangunan, biasanya dipampang di mading dan menggunakan kertas A4, lalu mengenai SK Tim Bos Sekolah hal tersebut tidak tau kata staf TU, hingga berita ini ditayangkan pihak sekolah belum mejawab surat konfirmasi.
Berdasarkan Website kemendikbud bahwa Kepala SMP Negeri 1 Pamijahan yaitu Rosihan Anwar, Operator Rendi Gumelar, jumlah Guru : 36, lalu Siswa Laki-laki : 302, Siswa Perempuan : 261, berikut Rombongan Belajar : 17, maka diperkirakan adapun jumlah dana Bos yang diterima oleh SMPN 1 Pamijahan tahun 2021 yaitu sekitar Rp. 617 Jt.
Lalu wartawan media ini ke SMP Negeri 2 Pamijahan Kabupaten Bogor, Kamis (2/12), surat konfirmasi secara tertulis dari media ini diterima salah satu Guru, papan informasi dana Bos tidak terpampang di sekolah tersebut demikan juga SK Tim BOS Sekolah tidak ada sama sekali, hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum juga dijawab oleh pihak sekolah, sementara berdasarkan Website kemendikbud bahwa Kepala SMP Negeri 2 Pamijahan yaitu Suprapti K, Operator Pepen Supendi, jumlah Guru : 26, lalu Siswa Laki-laki : 92, Siswa Perempuan : 120, berikut Rombongan Belajar : 6, maka diperkirakan adapun jumlah dana Bos yang diterima oleh SMPN 2 Pamijahan tahun 2021 yaitu sekitar Rp. 233 Jt.
Jansen Tarigan,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di media ini ketika dimintai pendapatnya terkait dengan seputar pengunaan dana BOS Reguler tahun 2021 mengatakan, bahwa adapun rujukan Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS reguler tahun 2021, selanjutnya dalam Permendikbud diatas ditegaskan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Ditambahkan Jansen, bahwa bila ada sekolah atau Kepala Sekolah tidak mengumumkan Penggunaan Dana BOS Reguler, juga tidak membentuk Tim BOS sekolah serta tidak juga mengumumkan Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah, maka perbutan Kepala Sekolah tersebut sudah bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.06 tahun 2021.
Ditegaskan Jansen, dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, sebab adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah antara lian :
- Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Dasar yang digunakan dalam pencairan dana BOS adalah data dapodik. Apakah sekolah itu bersedia menerima dana BOS dan berapa jumlah siswanya untuk menentukan besar dana BOS yang diterima.
Kalau dicermati, tugas pertama ini sebenarnya domainnya operator sekolah. Sehingga tak heran banyak sekolah menunjuk operator masuk keanggotaan Tim BOS dari unsur guru, sehingga pekerjaan lebih efektif dan komunikasi bisa lebih mudah.
Bagaimana kalau tidak ada operator dalam keanggotaan Tim BOS? Jika demikian, mau tidak mau Tim BOS (khususnya bendahara) harus sering berkoordinasi khususnya jangan sampai pengisian dan pengiriman data dapodik melewati batas cut-off.
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik
Seharusnya tidak ada masalah dalam tugas kedua ini, karena ketika melakukan pengiriman data dapodik (sinkronisasi), kepala sekolah telah menyatakan bahwa data dapodik sudah benar dan bertanggung jawab mutlak terhadap isiannya.
- Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) disusun tiap awal tahun anggaran. Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS harus mengacu pada RKAS tersebut.
Tugas Tim BOS disini adalah memahami secara penuh isi permendikbud yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS serta larangan-larangan penggunaannya. Dalam RKAS, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 standar nasional pendidikan.
- Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
RKAS yang telah disusun kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi ARKAS (bisa diunduh di laman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
- Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
Dana BOS yang sudah diterima dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
- Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas ini dilaksanakan oleh bendahara lalu secara berkala melaporkannya kepada anggota Tim BOS. Pembukuan yang harus dimiliki diantaranya RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta dokumen lain yang diperlukan. Bukti pengeluaran (faktur/nota/kuitansi) juga disimpan dengan baik dan dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
- Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Setelah dana BOS diterima dari bank, Tim BOS melakukan konfirmasi dana diterima melalui laman BOS Kemdikbud.
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tiap tahap, Tim BOS melaporkan rekapitulasi penggunaan dana (K8) tiap komponen secara online di laman BOS Kemdikbud.
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.
Audit oleh inspektorat biasanya dilakukan setelah selesai tahun anggaran, untuk mengecek pengelolaan dan laporan dana BOS selama 3 tahap. Namun tidak menutup kemungkinan audit dilakukan sewaktu-waktu. Intinya, Tim BOS bersedia menunjukkan pembukuan dan pelaporan dana BOS saat dilakukan audit.
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Maka dapat Kita lihat terkait di tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah tersebut pada angka 11 (sebelas) apakah hal itu sudah dilakukan oleh SMPN yang ada diatas ? publik dapat lihat, untuk itu Kami selaku Advokat dan Konsultan Hukum di media ini akan melaporkan Kepsek tersebut ke Aparat Penegak Hukum tegas Jansen.(Ferli/Dara/Darless Sembiring).