Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Undang – Undang No.40 tahun 1999 tetang PERS pada Pasal 4 (3) menegaskan “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Berangkat dari hal tersebut dikaitkan dengan defenisi konfirmasi yaitu penegasan, pengesahan, pembenaran.
Selasa, (23/11) redaksi media ini kirimkan surat konfirmasi secara tertulis ke Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bojonggede,SMPN 2 Bojonggede, SMPN 1 Cijeruk, SMPN 1 Caringin, SMPN 1 Cigombong, SMPN 2 Cigombong, namun konfirmasi yang di buat tersebut hingga dibuatnya berita ini belum juga dijawab oleh pihak sekolah padahal hal – hal yang dikonfirmasi berkaitan dengan pengaduan dan atau masukan dari publik terkait dengan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut, adapun hal – hal yang dikonfirmasi yaitu :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ), apakah benar demikian ? Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No.6 tahun 2021 mengamanatkan “ Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan, pada tahun 2021 berapa anggaran yang dialokasikan dalam pendaan barang dan jasa tersebut ? lalu barang apakah itu ? dan siapakah penyedia barang dan jasatersebut ?
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya atau bisa juga di foto lalu dikirimkan ke WA Tm Hukum media ini nomor : 085210475454, lalu siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah yang Bapak / Ibu Pimpin ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk biaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpn ?
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu unuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Kabupaten tangerang ?
Dara Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum di media ini, saat dimintai pendapatnya terkait dengan pengelolaan dana BOS disekolah mengatakan, pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS reguler tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Selanjutnya diuraikan pasal demi pasal di Permendikbud No.6 tahun 2021 pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Berikutnya terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, berikutnya Tim BOSSekolah ketika ada surat konfirmasi dari luar yang dilakukan oleh publik maka sebaiknya dijawab saja sebab bila tidak dijawab maka tanggung jawab mereka terkait sebagai bahagian Tim BOS sekolah tidak dijalankan sebagaimana mestinya, untuk itu Kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, biarkan APH tersebut yang melakukan penyelidikan apakah pengelolaan dan BOS disekolah yang ada diatas sudah benar atau berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Dara.(Aditia/Edi/Red)