Bangun Purba – Deli Serdang, mediasinarpagigroup.com – Kepala Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Bangun Purba Kabupaten Deliserdang diduga gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tidak mengacu kepada aturan yang ada yaitu Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, hal ini saat Tim Hukum Media ini kesekolah tersebut dan bertemu dengan salah satu staf TU yaitu R.Daniati mengatakan kalau Kepsek tidak ada, Senin (6/12/2021) sekitar Jam 10.00 Wib.
Selanjutnya Tim Hukum menanyakan mengenai Papan Infomasi Dana BOS, Papan Informasi RAKS serta SK Tim BOS Sekolah, yang mana staf TU sekolah tersebut tidak bisa menunjuk kannya, alasanya ada tapi Kepala Sekolah yang tau.
Dipihak lain sekitar tanggal 24 November 2021 redaksi media ini kirimkan surat konfirmasi ke sekolah tersebut namun hingga dibuatnya berita ini surat tersebut belum dijawab oileh pihak sekolah, adapun hal – hal yang dikonfirmasi media ini melalui surat konfirmasi tersebut antara lain :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ), apakah benar demikian ? Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No.6 tahun 2021 mengamanatkan “ Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan “ pada tahun 2021 berapa anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut ? lalu barang apakah itu ? dan siapakah (PT/CV) penyedia barang dan jasa tersebut ?
- Dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin telah membentuk Tim BOS Sekolah tertang dalam Surat Keputusan , lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu berikan foocopi SK Tim Bos Sekolah tersebut atau bisa juga di foto lalu dikirimkan ke WA Tim Hukum media ini ke nomor : 0852 1047 5454, lalu siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili pada Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk biaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustakaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpin ?
- Berdasarkan Website Kemendikbud di SMA Negeri 1 Bangun Purba jumlah Guru ada 37, Rombongan Belajar ada 16, lalau adapun jumlah Siswa Laki – laki sekitar : 229 dan Perempuan : 334, maka apakah yang menjadi kendala dan atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan SMA Negeri 1 Bangun Puba dan pendidikan di Sumatera Utara ?
Pada Link Website Kemendikbud, Senin (06/12) terkait dengan profil SMA Negeri 1 Bangun Purba adapun jumlah Guru sebanyak 37, Rombongan Belajar ada 16, lalu jumlah Siswa Laki – laki sekitar : 229 dan Perempuan : 334, selanjutnya jumlah dana BOS tahap 1 diterima SMAN 1 Bangun Purba sekitar Rp. 253.080.000, Tahap 2 Rp. 337.440.000 dan Tahap 3 belum di update oleh kemendikbud.
Dara Tarigan,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di media ini ketika dimintai pendapatnya terkait dengan seputar pengunaan dana BOS Reguler tahun 2021 mengatakan, bahwa adapun rujukan Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS reguler tahun 2021, selanjutnya dalam Permendikbud diatas ditegaskan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Ditambahkan Dara, bahwa bila ada sekolah atau Kepala Sekolah tidak mengumumkan Penggunaan Dana BOS Reguler, juga tidak membentuk Tim BOS sekolah serta tidak juga mengumumkan Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah, maka perbutan Kepala Sekolah tersebut sudah bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.06 tahun 2021, dan bisa berpotensi merugikan keuangan negara.
Ditegaskan Dara, dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, sebab adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah antara lian :
- Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Dasar yang digunakan dalam pencairan dana BOS adalah data dapodik. Apakah sekolah itu bersedia menerima dana BOS dan berapa jumlah siswanya untuk menentukan besar dana BOS yang diterima.
Kalau dicermati, tugas pertama ini sebenarnya domainnya operator sekolah. Sehingga tak heran banyak sekolah menunjuk operator masuk keanggotaan Tim BOS dari unsur guru, sehingga pekerjaan lebih efektif dan komunikasi bisa lebih mudah.
Bagaimana kalau tidak ada operator dalam keanggotaan Tim BOS? Jika demikian, mau tidak mau Tim BOS (khususnya bendahara) harus sering berkoordinasi khususnya jangan sampai pengisian dan pengiriman data dapodik melewati batas cut-off.
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik
Seharusnya tidak ada masalah dalam tugas kedua ini, karena ketika melakukan pengiriman data dapodik (sinkronisasi), kepala sekolah telah menyatakan bahwa data dapodik sudah benar dan bertanggung jawab mutlak terhadap isiannya.
- Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) disusun tiap awal tahun anggaran. Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS harus mengacu pada RKAS tersebut.
Tugas Tim BOS disini adalah memahami secara penuh isi permendikbud yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS serta larangan-larangan penggunaannya. Dalam RKAS, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 standar nasional pendidikan.
- Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
RKAS yang telah disusun kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi ARKAS (bisa diunduh di laman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
- Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
Dana BOS yang sudah diterima dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
- Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas ini dilaksanakan oleh bendahara lalu secara berkala melaporkannya kepada anggota Tim BOS. Pembukuan yang harus dimiliki diantaranya RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta dokumen lain yang diperlukan. Bukti pengeluaran (faktur/nota/kuitansi) juga disimpan dengan baik dan dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
- Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Setelah dana BOS diterima dari bank, Tim BOS melakukan konfirmasi dana diterima melalui laman BOS Kemdikbud.
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tiap tahap, Tim BOS melaporkan rekapitulasi penggunaan dana (K8) tiap komponen secara online di laman BOS Kemdikbud.
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.
Audit oleh inspektorat biasanya dilakukan setelah selesai tahun anggaran, untuk mengecek pengelolaan dan laporan dana BOS selama 3 tahap. Namun tidak menutup kemungkinan audit dilakukan sewaktu-waktu. Intinya, Tim BOS bersedia menunjukkan pembukuan dan pelaporan dana BOS saat dilakukan audit.
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Maka dapat Kita lihat terkait di tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah tersebut pada angka 11 (sebelas) apakah hal itu sudah dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 1 Bangun Purba ? maka publik harus mengawasinya dan kalau dugaan ada korupsi maka silahkan di laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum, dan Lembaga Kami atau Saya selaku Advokat dan Konsultan Hukum di media ini dalam waktu dekat akan melaporkan Kepsek tersebut ke Unit Tipikor Polres Deli Serdang serta ke Kejaksaan Negeri setempat, tegas Dara.(JP/Tim).