Indramayu, mediasinarpagigroup.com – Terdapat keanehan pada koperasi yang bernaung di SMKN 1 Indramayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Keanehan ini muncul ketika terkuak berbisnis seragam sekolah kepada peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022.
Nama Anik Andiyani sebagai ketua koperasi ” Oikonomia ( Nama koperasi sekolah tersebut) sekaligus orang yang menandatangi selembaran kertas rincian pembiayaan seragam ternyata, dalam organisasi sekolah berperan sebagai Humas .
Diduga kuat, ketua koperasi atas nama Anik Andiyani hanya sebatas formalitas lantaran terdapat sosok lain .
Keterangan tersebut berhasil didapat dari security SMKN 1 Indramayu, Mohammad Yani yang ditugaskan untuk menahan awak media melakukan upaya konfirmasi . ” Sekarang tidak bisa ditemui baik itu Kepsek , Wakasek maupun Humas . karena saya diberi pesan dari ibu Ansi kalau ada tamu agar datang pada Minggu depan atau minggu depannya lagi ” ujarnya
” Untuk ketua koperasi ibu Asni kalau ibu Anik selaku Humas ,” imbuhnya, Kamis (02/12/2021)
Sebelumnya diberitakan, koperasi Oikonomia” terkuak berbisnis seragam sekolah pada peserta didik baru jurusan Akuntansi Keuangan Lembaga ( AKL) . Harga yang dikeluarkan sangat mahal dan diduga jauh dari pasaran . Berikut rinciannya.
– Seragam batik 1 Stel seharga Rp240.000
– Seragam Olahraga 1 Stel seharga Rp220.000
– Seragam jurusan 1 Stel seharga Rp685.000
– Kerudung merk Rabani seharga Rp85.000
– Atribut Umum seharga Rp80.000
– Atribut Pramuka seharga Rp80.000
– Ordner Raport seharga Rp85.000
– Jaminan Sosial Peserta Didik seharga Rp75.000
Jumlah dari item itu, sebesar Rp1.565.000 ( Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah ) . Sedangkan per Siswa Laki Laki dengan jurusan yang sama dipatok seharga Rp1. 465.000 ( Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah ).
Dara Tarigan,SH Tim Hukum media ini ketika dimintai pendapatnya terkait bisnis di sekolah mengatakan dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mana sekolah dilarang untuk berbisnins, baik melalui koperasi maupun perorangan karena berpotensi suap serta pungli, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum media ini akan melaporkan pihak sekolah yang diduga berbsinis, pungli dan atau korupsi,tegasnya.(Tri KH)