Deli Sedang, mediasinarpagigroup.com – Jason Sipayung dan Parentah Sipayung adalah warga Dusun Payasimbirong Desa Tarean Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (07/12//2012) mengatakan bahwa Kami berdua adalah pemohon eksekusi Perkara Perdata No.50/2004 tekait tanah yang dimilki oleh Saudara Perempeuan Kami, sehubungan saudara kami tersebut sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu dan selama hidupnya belum pernah menikah maka secara hukum Kami saudara kandungnya otomatis menjadi ahli waris almarhum.
Bahwa semasa Almarhum masih hidup pernah berperkara terkait tanah yang ada di Dusun Payasimbirong Desa Tarean dan perkara tersebut No.50/Pdt.G/2004 dimenangkan olehnya, lalu sekitar awal tahun 2021 Kami berdua mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebab dulu berperkara disana, namun hingga sekarang belum ada juntrungannya kapan di eksekusi tegas Jason dan Parentah.
Rabu, (8/12) media ini ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan diarahkan ke Bagian Panmud Hkum dan bertemu dengan salah satu Hakim di PN tersebut yaitu Makmur Pakpahan, Beliau mengatakan bahwa proses eksekusinya sudah dikerjakan dan karena pekerjaan di PN Lubuk Pakam sangat banyak dan tahapan – tahapan eksekusi sangat banyak maka permohonan eksekusi sangat lama, dan kata nya tunggu aja, saat media ini mengatakan apakah perlu waktu 5 atau 10 tahun menunggu baru dilakukan eksekusi ? dijawab Hakim tersebut tidak lah bang katanya.
Bismar Ginting,SH.,MH salah satu Advokat dan Konsultan Hukum yang tinggal di Jakarta hampir selama 32 tahun berasal dari Kecamatan Silinda mengatakan, persoalan eksekusi sangat pelik di NKRI hal ini mengingat hukum acara terkait ekisekusi sepertinya kurang jelas dan terang, maksud Kami berapa lama kah pemohon atau warga menunggu sehingga dapat dilakukan eksekusi oleh PN setempat hal itu tidak tertulis ecara jelas alias kabur pada hukum positif Kita, dibalik ketidak jelasan tersebut ada – ada saja oknum di PN yang mencari keuntungan dari aturan yang kurang jelas dan terang tersebut, untuk itu saran Saya silahkan saja buat surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, agar pejabat di MA tersebut menegur Ketua PN Lubuk Pakam sehingga kinerja Ketua PN Lubuk lkebih bagus serta susuai dengan harapan pencari keadilan yang ada di Kabupaten Deliserdang sekitarnya, tegasnya.(Samion Ginting,SH)