Pandeglang, mediasinarpagigroup.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pandeglang, Rabu (8/12) Wartawan media ini mendatangi sekolah tersebut hal ini untuk mengantarkan surat konfirmasi secara tertulis, dan Kepala Sekolah ada ditempat berikut surat diterima oleh nya.
Dipihak lain saat media ini berada disekolah tersebut tidak melihat Papan Informasi Penggunaan Dana BOS, Papan RAKS serta SK Tim Bos Sekolah, kata Dede terkait papan tidak ada, sebab Kami sesuai dengan koridor dan serta pengawasan dari Provinsi. Setiap Provinsi kewenangan nya ber beda makanya Kami hanya buat kan bentuk kertas saja, karena cek di website semua sudah lengkap, ujarnya.
Dipihak lain saat di tanyakan mengenai Dana Bos diperuntukan untuk apa – apa saja, Dade menjawab bahwa sebagiamana turun nya dana bos dari Pusat lalu ke Kas Daerah Provinsi setelah itu baru di transfer ke rekening sekolah, ditegaskan media ini sepengetahuan publik bahwa pemerintah pusat langsung transfer dana BOS tersebut ke rekening sekolah, bagaimana tanggapan pak Dede ujar wartawan media ini, namun Dede mengalihkan pembicaraan ke hal lainnya, terkait dengan SK TIM Bos sekolah kata Dede ada, namun saat diminta untuk ditunjukkan tidak bisa menunjukkan nya.
Bahwa terkait dengan hal – hal apa sja yang ditanyakan oleh media ini melalui surat konfirmasi tertulis yang diberikan ke SMAN 2 Pandeglang yaitu :
- Berdasarkan Informasi dari Publik serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ), apakah benar demikian ? Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No.6 tahun 2021 mengamanatkan “ Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan “ pada tahun 2021 berapa anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut ? lalu barang apakah itu ? dan siapakah (PT/CV) penyedia barang dan jasa tersebut ?
- Dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin telah membentuk Tim BOS Sekolah, kalau sudah coba Bapak / Ibu berikan foocopi SK Tim Bos Sekolah tersebut atau bisa juga di foto lalu dikirimkan ke WA Tim Hukum media ini ke nomor : 0852 1047 5454, lalu siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili pada Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk biaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustakaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpin ?
Namun hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum menjawab surat konfirmasi yang diberikan oleh media ini ke pihak SMAN 2 Pandeglang.
Johanes Barus,SH yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum dan salah satu Tim Hukum di media ini, ketika dimintai pendapatnya terkait dana BOS, serta SK Tim Bos Sekolah berikut RAKS, mengatakan, tidak adanya Papan Informasi Pengunaan Dana BOS, Papan RAKS,serta SK Tim BOS maka dapat Kami sebut pihak sekolah melawan hukum ada, terhadap keterangan Kepsek SMAN 2 Pandeglang tersebut, menurut saya itu keterangan ngawur, masak dana BOS masuk dulu ke kans daerah lalu daerah baru transfer ke sekolah ? berikutnya diduga banyak kebohongan informasi yang diberikan Kepsek tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan SPJ penggunaan dana BOS nya diduga juga ada mark up dan atau Piktif.
Ditambahkan Barus, bahwa adapun rujukan Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS reguler tahun 2021, selanjutnya dalam Permendikbud diatas ditegaskan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Maka bila ada sekolah atau Kepala Sekolah tidak mengumumkan Penggunaan Dana BOS Reguler, juga tidak membentuk Tim BOS sekolah serta tidak juga mengumumkan Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah, maka perbutan Kepala Sekolah tersebut sudah bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.06 tahun 2021.
Ditegaskannya, dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, maka untuk itu Kami akan buat laporan ke Aparat Penegak Hukum terkait pengelolaan dana BOS di SMAN 2 Pandeglang tersebut, tegas Barus.(Aditia/Darles Sembiring).