Subang, mediasinarpagigroup.com – Badan Perwakilan Pedagang Pasar Purwadadi (BP3) meminta Bupati Subang melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang menutup minimarket – minimarket yang tidak mempunyai Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) hal tersebut disampaikan Ketua BP3 HR Dadang S dan Sekrretaris BP3 Pasar Purwadadi, Zaenal Abidin melalui Surat Nomor 001/BP3-Pasar Purwadadi/K-S/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021
Seperti diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penataan Pasar Rakyat. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mewajibkan setiap Toko Modern/Swalayan mempunyai ijin berupa Ijin Usaha Toko Modern/Swalayan (IUTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Ijin Prinsip dari Bupati Subang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Zaenal, diduga ada ratusan minimarket yang tak memiliki IUTM dan ada pembiaran oleh Dinas terkait, makanya Kami BP3 melalui Surat resmi yang ditujukan ke bawah Bupati Subang cq Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menutup segera minimarket yang nakal, ujarnya.(Enjang Bleck)