Subang, mediasinarpagigroup.com – Pelaksanaan pembanguna TPT di Blok CITAPEN Desa Gandasari Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang diduga asa- asalan karena tidak mengacu kepada RAB, sumber dana Proyek tersebut yaitu dari APBD Provinsi T.A 2021, No : SPK.027/SPMK.TPT.13/ PPK Bid waskim ./DPKP/2021, pelaksana CV.Bakti Barokah, .nelia kontrak Rp.171.250.000,-, dalam pelaksanan pemasangan batu penahan tanah TPT diduga bermasalah karena dalam pelaksanan pemasangan batu tersebut tidak pake pondasi langsung Pasang Batu Diding.
Salah satu Petani setempat ketika di temui media ini di lokasi pekerjaan, Kamis (16/12).menuturkan kami sangat prihatin melihat dalam pekerjaan pemasangan TPT untuk penahan tanah di saluran kalen Blok CITAPEN tidak ada pondasinya khawatir ketika di musim penghujan bangunan tersebut ambruk karena tidak ada dasarnya, lalu bahan materialnya pun kurang bagus seperti pasir pake atras semennya dalam adukan kurang sesuai, banyak dikurangi dalam pekerjaan pembangunan TPT tersebut, padahal proyek tersebut anggarannya besar mencapai Rp.171 juta lebih, tapi dalam pelaksanannya tidak ada mengawasi sama sekali, ujarnya.
Ketua LSM GAMPIL DPC Subang Enjang Bleck, mengatakan Kami dari pihak LSM sebagai sosial control akan menindak lanjuti atas aduan masyarakat warga Desa Gandasari Kecamatan Cikaum tetang pekerjaan TPT pemasangan batu Diding penahan tanah yang tidak sesuai dengan RAB di blok CITAPEN tersebut.
Dalam pekerjaannya banyak mengurangi voleume sepertinya pemakean semen dan pemasangan batu tidak ada pondasi dan ketinggian TPT berbeda beda.
Pihak kontraktor CV.Bakti Barokah diduga akan mengambil keuntung lebih banyak maka Kami sebagai sosial control akan di melaporkan CV tersebut ke aparat penegak hukum. APH, ujar Enjang.(Sahidin M)