Jakarta, medisinarpagigroup.com – Jumat (17/12) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
- S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan;
- NS selaku Staf Perpajakan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan;
- I selaku Senior Auditor Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan;
- EFP selaku Staf Keuangan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan;
- NAL selaku Staf Pasar Ikan Modern (PIM), diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan;
- DA selaku Manager Pembendaharaan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan;
- M selaku Pjs. Plt. Asisten Manager Pembendaharaan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan;
- M selaku Staf Utama, diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, demikian dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)