Kota Tangerang, mediasinarpagigroup.com – Bangunan yang berada di lingkungan Kelurahan Batu Ceper,Kecamatan Batu Ceper, persis berada disamping Kantor kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang sudah disegel lantaran diduga tidak ada PPG lalu disinyalir ada dugaan kerja sama antara pihak pemilik dengan oknum terkait yg nota bane nya, orang yang berpengaruh di Kota Tangerang kebal hukum pungkas Guntur H.
Dari Pantauan awak media dilapangan jelas bahwa papan segel dari dinas SAT POL PP, terpang pang jelas dibangunan tersebut, “Bangunan ini Disegel” sementara para pekerja tidak perduli dengan adanya aturan yg sudah dilarang oleh pemerintah supaya tidak melanjutkan pekerjaan, tetapi kenyataanya di lapangan para pekerja masih mulus untuk melakukan kegiatan pekerjaan tersebut, sepertinya tidak ada masalah.
Menurut Raja Indra selaku Waketum L-KPK pelanggaran tersebut akan berdampak pada sangsi keras sangsi tersebut dapat berupa sangsi administratif, maupaun sangsi penghentian bangunan atau renovasi sementara ,sampai diperolehnya PPG, yang dirubah per 2 Februari 2021 hal ini Perpres 2021 tentang persetujuan pembangunan gedung,bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki PPG maka dapat dikenakan sanksi perintah seperti peringatan sampai pembongkaran bangunan, imbuhnya
Awak media mencoba konfirmasi kepada Kabid SAT POL PP melalui telepon seluler mengatakan nanti saya akan cek, kalau masih bandal akan disidang tipiring, katanya melalui WA.
Raja menambahkan,segel yg telah dipasang Sat Pol PP Kota Tangerang, yang menjadi garda terdepan untuk menegakkan peraturan daerah tersebut seolah di acuhkan dan bahkan di lecehkan, sementara mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang melarang menyalahgunakan wewenang atau menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan wewenang, serta memberi sesuatu kepada siapa pun,baik secara langsung atau langsung. Sesui PP tersebut bisa dkenakan sanksi pemindahan dan penurunan pangkat setingakat lebih rendah,apa lagi sampai terbukti secara keras melakukan korupsi kongkalikong bersama jelas sanksi kurungan menanti.pungkas Raja.
Diharap kepada pihak pemerintah agar memperhatikan dan benar terjun kelapangan untuk menindak tegas pengusaha atau oknum – oknum yang bermain – main dengan hukum.(Red/PN/Hendra)