Depok, mediasinarpagigroup.com – Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi, hal tersebut dikatakan oleh Jansen Tarigan,SH advokat dan konsultan hukum yang tinggal di daerah Kota Depok tepatnya di wilayah Kecamatan Sukmajaya.
Bahwa terkait dengan berita yang diliput wartawan lalu hasil liputannya dirimkan ke redaksi Perusahaan Pers tempatnya bekerja selanjutnya redaksinya mengolah berita tersebut apakah layak untuk ditayangkan atau tidak, kalau layak untuk ditayangkan maka tanpa meminta persetujuan dari si wartawan redaksi langsung menerbitkan berita tersebut, kontek ini wartawan tugasnya hanya meliput, melihat, konfirmasi, mem foto serta mengolah hasil liputannya lalu mengirimkannya ke redaksi perusahaan pers tempat dia bekerja, terkait layak tayang atau tidak hal tersebut menjadi urusan redaksi, maka dapat Kami simpulkan dalam hal pemberitaan oknum wartawan menurut saya tidak bisa dipersalahkan begitu saja oleh pihak – pihak tertentu yang tidak puas atas pemberitaan yang ada, kalaupun menurut pihak – pihak tertentu berita yang disuguhkan melanggar hukum dan atau etika kan sudah ada sarana nya sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagaimana pemberitaan salah satu media online, adapun berita tersebut ditanggapi oleh salah satu oknum aktivis Kota Depok mengatakan Geram terhadap Wartawan yang membuat berita tersebut, padahal berita yang di tayangkan oleh media online tersebut menjelaskan fakta hukum dilapangan yang dirasakan oleh wartawan yang meliput kejadian tersebut adapun judul beritanya yaitu “ Kadis PUPR Terkesan Alergi Terhadap Awak Media “
Bahwa adapun berita yang tayang yaitu “ Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) kota Depok, terkesan alergi berikan waktu 10 menit ke wartawan Radar Nusantara (RN), Jum’at (31/12/2021).
Saat dikompirmasi ijin ketemu dengan Ibu Citra 10 menit yang tertulis dibuku tamu, Bu Wati salah satu Staff Kadis PUPR yang dihubungi melalui via whatsApp menjelaskan, Bu Kadis sibuk. “Bu Kadis Sibuk, banyak TTD dokumen,” jelas wati., Ketika ditanyakan kapan ada waktunya wawancara dengan beliau? , “Kurang tau saya,” jawab Wati.
Padahal, Wartawan RN ingin komfirmasi langsung agar berita media RN dipublikasikan secara berimbang, terkait adanya temuan pekerjaan proyek lelang yang diduga kuat asal jadi.
Menurut temuan wartawan RN, proyek tersebut sudah ditanda tangani kadis PUPR Citra Indah Yulianty, ST. MH yang progres pekerjaan 100% dan uang 100 %, pungkasnya “
Kalau Saya membaca berita tersebut sebanarnya kelalaian ada di Dinas terkait, kenapa saya katakan seperti itu, karena Dinas terait tidak siapkan unit kerja yang dapat menjawab pertanyaan wartawan atau pertanyaan publik, artinya bila ada unit kerja tersebut tentu tidak akan pernah terjadi pemberitaan yang seperti itu, ujar Jansen.
Ditambahkan Jansen dari isi berita tersebut bila ditinjau dari sisi hukum menurut Saya tidak ada masalah kalau dari sisi hukum tidak ada masalah lalu apakah dari sisi etika bermasalah ?, menurut saya bila sisi hukum tidak terbukti bermasalah maka sekaligus sisi etikanya juga tidak bermasalah, sebab hukum itu ada timbul atau ada dari etika dan kebiasaan, terkait dengan ada komentar pihak – pihak lain mengenai pemberitaan wartawan Saya rasa itu sah – sah saja artinya di era kebebasan menyampaiikan pendapat hal itu sah – sah saja, biarkan publik yang menilai nya, apakah komentar pihak – pihak tertentu tersebut diduga ada apa – apanya ? tentu publik sudah pintar dan paham, teganya.(Aditia)