Depok, mediasinarpagigroup.com – Ketua Umum Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi Bismar Ginting,SH.,MH, Jumat (30/040 mengemukakan bahwa peran serta adalah berbagai aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam suatu program atau kegiatan tertentu, sehingga bermakna dalam pencapaian tujuan.
Menurutnya wujud dari peran serta yang diberikan dapat berupa pemikiran, tindakan, sumbangan dana atau barang yang berguna bagi program ataupun pencapaian tujuan.
Ia juga mengemukakan pengertian masyarakat sebagai sekelompok orang yang hidup dalam daerah khusus.
Sebagaimana yang dikemukanan Yusufhadi Miarso (2004:706) menggunakan istilah partisipasi untuk mengatakan peran serta., Partisipasi menurutnya merupakan hal turut serta dalam suatu kegiatan. Pengertian masyarakat menurutnya adalah kumpulan individu yang menjalin kehidupan bersama sebagai suatu kesatuan yang besar, yang saling membutuhkan, memiliki cirri-ciri yang sama sebagai kelompok.
Ditambahkan Bismar, istilah masyarakat dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diartikan sebagai kelompok warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Kelompok orang yang dimaksud adalah dapat berupa masyarakat yang berhubungan langsung dengan pendidikan seperti orang tua siswa yang tergabung dalam komite sekolah, masyarakat luas yang tergabung dalam dewan pendidikan, dunia usaha seperti badan-badan usaha yang dapat berpartisipasi dalam program Manajemen Berbasis Sekolah, penyelenggara pendidikan nonpemerintah, dan sebagainya.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan, sedangkan Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Ditambahkan Bismar, berkenaan dengan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, hal-hal penting yang harus dipahami oleh perencana pengembangan sekolah meliputi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU SisdiknasNnomor 20 tahun 2003 Pasal 54, 55, dan 56. Pasal 54 mengatur bentuk dan ruang lingkup peran serta masyarakat, sebagai berikut : 1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan., 2. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Berangkat dari hal – hal diatas, Jumat (30/4/2021) Bismar Ginting,SH.,MH setelah berkomunikasi melalui WA dengan Drs.Sugiharto selaku Humas SMA Negeri 8 Depok yang berdiri pada tahun 2011, beralamat di Jalan M.Nasir No 84 Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, persis bertenaggga dengan Kantor PBH Sinar Pagi mendatangi SMAN 8 depok tersebut dan disambut baik oleh Drs.Sugiharto.
Bahwa adapun diskusi atau perbincangan Ketua PBH Sinar Pagi dengan Drs.Sugiharto yaitu terkait dengan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidkkan Ditinjau Dari Aspek Hukum nya.
Bahwa dapat Kita lihat pada aturan sebagaimana diatas serta Permendikbud No : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 10 ayat : (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, ayat (2). Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan., ayat (3). Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat., ayat (4). Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah., ayat (5). Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain : a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;, b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;, c. pengembangan sarana prasarana; dan d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Maka dari itu Komite Sekolah di salah satu Sekolah Negeri maupun Swasta wajib hukum nya membuat program kerja setiap tahun nya, misalnya program tambahan pembangunan fisik mapun pembelian kebutuhan sekolah lainnya yang sumber dananya dapat digalang oleh Komite Sekolah dari para Orangtua Murid, Masyarakat disekitar sekolah mapun Badan Hukum yang ada disekitar sekolah tersebut, apakah hal tersebut pelanggaran hukum ? menurut Bismar tentu tidak sebab ada dasar hukumnya dan diatur dalam konstitusi NKRI sebagaimana regulasi yang dikemukakan diatas.
Fakta saat ini Para Kepala Sekolah Negeri baik SDN,SMPN,SMAN,SMKN di NKRI sepertinya merasa takut mengmplementasikan Permendikbud No : 75 Tahun 2016 tersebut sebab takut melanggar hukum, hal ini wajar – wajar saja kerana era kebebasan di Indonesia saat ini sangat dibuka seluas – luasnya, namun demikian bila mengacu kepada aturan yang ada serta berusaha mengkomunikasikan nya atau meminta pendapat hukum sekaligus melakukan pengawalan dari APH (Aparat Penegak Hukum) antara lain Kejaksaan Negeri mapun Polres setempat, terhadap program Komite Sekolah yang sumber dana nya yaitu sumbangan dari Orang Tua Murid dan masayarat tentu kekhawatiran Para Kepala Sekolah mapun Komite tidak berdasar.
Perlu Kita cermati bahwa bahwa pada 19 Juli 2017 Mahkamah Konstitusi Putuskan Pengelolaan SMA di Bawah Pemerintah Provinsi yang artinya, sejak itu juga pembangunan fisik di SMAN & SMKN tentu harus menunggu APBD Provinsi, lalu APBD Kabupaten/Kota sepertinya jarang para Kepala Daerah berkenan memberikan hibah untuk pembangunan sekolah dimaksud, maka bila seperti itu kedaannya lalu Komite Sekolah dan Kepsek takut mengimplementasikan Permendikbud No : 75 Tahun 2016 tersebut maka dampaknya pembangunan fisik disekolah pasti akan terkendala, mau tidak – mau Komite Sekolah dan pihak Sekolah harus berani dan meminta pendapat hukum serta meminta pengawalan dari Kejaksaan Negeri mapun Polres yanga ada terhadap program Komite Sekolah yang sumber dana nya sumbangan, bila hal itu dilakukan tentu out put para Siswa/i dari sekolah tersebut pasti akan bagus, sebab fasilitas belajar buat siswa/i semuanya terpenuhi atau tercukupi ujar Bismar.
Berangkat dari hal tersebut pak Sugi panggilan akrab nya (Humas SMAN 8 Depok) berjanji akan membicarakan hal tersebut dengan Kepala Sekolah serta pihak lainnya dan berharap pak Bismar berkenan datang bila dibutuhkan memberikan pemahaman hukum terkait regulasi sebagaimana yang disebutkan diatas, ujarnya.
Editor : Edi Antoni Ginting,SH