Rokan Hilir – Diduga tadah HP Android hasil curian, seorang Residivis huni jeruji besi tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil.
Residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dan kemudian menadah HP Curian ini bernama Jasmi (21 Tahun ) Alamat Jalan Kubu Gang Nelayan Kepenghuluan Panipahan darat Kecamatan Pasir Limau Kapas ini kembali ke penginapan prodeo itu setelah dilaporkan oleh 2 Korban yang mengalami kecurian HP, nama Ramdhan Saputra, (25 Thn) dan Syahputra (17 tahun ).
Pelapor Ramdhan Saputra mengalami kecurian HP Android saat di cas di rumahnya yang terletak di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis 6 Januari Tahun 2022 sekira jam 13.00 Diperkirakan kerugian Rp 2 juta.
Sementara Pelapor Syahputra mengalami kecurian HP ditempat ia bekerja di gudang es batu Jalan Udang Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.Selasa 04 Januari 2022 sekira Jam 06.20 WIB. Dengan kerugian Rp 9 ratus ribu rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dan atau pertolongan jahat di Wilayah hukum Polsek Panipahan.
Dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, ” Saudara pelapor bernama Ramdhan Saputra pergi kerja, tetapi sebenarnya ada mengecaskan 1 unit handphone merk Oppo A3S warna biru maron di ruang tamu rumahnya, dan di saat itu dirumahnya hanya tinggal orang tua pelapor yang bernama Saudari Salmah Boru Nasution, (saksi)
Ketika pelapor pulang bekerja dan pada saat pelapor hendak mengambil handphone miliknya, akan tetapi sudah tidak ada lagi,melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi lalu pelapor bertanya kepada orang tua pelapor dengan pertanyaan ” Handphone ku kemana Mak?” jawab saksi( Salmah) Tidak Kau simpan,”tidak Mak, tadi saya charger di depan TV,”
dan handphone milik korban telah hilang dicuri, dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi SH.
Sementara untuk pelapor bernama Saudara Saputra, saat itu sedang bekerja di gudang Es batu. Dan setelah selesai bekerja pelapor kembali ke kamarnya berniat mengambil handphone milik pelapor yang di simpan di dalam lemari pakaiannya.
Kemudian setelah pelapor membuka lemari pakaian tersebut pelapor mengetahui bahwa handphone Vivo warna hitam milik pelapor sudah tidak ada lagi di dalam lemari pakaian pelapor, setelah itu pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut
kepada saksi Abdul Rahim, kemudian pelapor juga melaporkan kejadian tersebut kepada toke pelapor yang bernama Saudara Aseng.Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi SH, lagi.
Atas adanya laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan penyelidikan keberadaan saudara Jasmi yang di duga menjadi melakukan tindak pidana pencurian dan atau pertolongan jahat.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Panipahan langsung mengamankan saudara Jasmi Saputra dari dalam rumahnya dan membawanya ke Kantor Polsek Panipahan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” kata AKP Juliandi SH.
Barang bukti, 1 Unit HP Merk Oppo A3S warna biru maron dan 1 unit Hp Merk Vivo warna hitam.Hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, Setelah itu disangkakan Pasal 362 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana,” imbuhnya.(Abdull K Sinulingga)