Cianjur, mediasinarpagigroup.com – Sunguh ironis di era tranparansi saat ini tapi lain halnya di SMKN 1 Bjongpicung Kabupaten Cianjur sebab sagat sulit mau masuk ke sekolah tersebut, bageikan pegamanan seperti di Istana nNgara sagat ketat karena kepala sekolah katanya enggan di wawancara oleh media takut ketahun ke bobrokan nya.
PihakSatpam yang ditemui katanya selalu bilang kepala sekolah tidak ada di tempat dan untuk perawatan sekolah banyak yang tidak di laksanakan dari dana BOS dan dana BOPD dari Provinsi Jawa Barat.
Kepala sekolah mungkin berpikir lebih baik menghidar dari para jurnalis, kita cuman bisa nyapa Satpam saja, ketika satu hari ada yang piket menayakan pak kepala sekolah inisial N lagi ke KCD 6 hal ini terus berlanjut.(Ade RS)
Senin, (17/1) berdasarkan Website Kemendikbud adapun jumlah Siswa/i di SMKN 1 Bjongpicung Kabupaten Cianjur yaitu sebanyak 1689 lalu Jumlah Guru ada 80, dipihak lain Dana BOS tahap 1 tahun 2021 dilaporkan oleh pihak sekolah digunakan yaitu sebasar Rp. 808.800.000, lalu Tahap II yaitu Rp. 1.079.040.000, selanjutnya tahap III yaitu 858.720.000, adapun Kepala Sekolah dijabat oleh Nandang Jauharudin dan Operator : RIZFAN KHARISMA DARMAWAN, S.Pd.
Sudirman,SH.,MH pengamat hukum selaku Advokat dan Konsultan Hukum di beberap media ketika dimintai pendapatnya terkait dengan seputar pengunaan dana BOS Reguler tahun 2021 mengatakan, bahwa adapun rujukan Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS tersebut tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS reguler tahun 2021, selanjutnya dalam Permendikbud diatas ditegaskan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Ditambahkan Dirman, bahwa bila ada sekolah atau Kepala Sekolah tidak mengumumkan Penggunaan Dana BOS Reguler, juga tidak membentuk Tim BOS sekolah serta tidak juga mengumumkan Papan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah, maka perbutan Kepala Sekolah tersebut sudah bertentangan dengan Juknis penggunaan dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.06 tahun 2021.
Ditegaskan Dirman, dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 Orang Bendahara Sekolah, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, sebab adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah antara lian :
- Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Dasar yang digunakan dalam pencairan dana BOS adalah data dapodik. Apakah sekolah itu bersedia menerima dana BOS dan berapa jumlah siswanya untuk menentukan besar dana BOS yang diterima.
Kalau dicermati, tugas pertama ini sebenarnya domainnya operator sekolah. Sehingga tak heran banyak sekolah menunjuk operator masuk keanggotaan Tim BOS dari unsur guru, sehingga pekerjaan lebih efektif dan komunikasi bisa lebih mudah.
Bagaimana kalau tidak ada operator dalam keanggotaan Tim BOS? Jika demikian, mau tidak mau Tim BOS (khususnya bendahara) harus sering berkoordinasi khususnya jangan sampai pengisian dan pengiriman data dapodik melewati batas cut-off.
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik
Seharusnya tidak ada masalah dalam tugas kedua ini, karena ketika melakukan pengiriman data dapodik (sinkronisasi), kepala sekolah telah menyatakan bahwa data dapodik sudah benar dan bertanggung jawab mutlak terhadap isiannya.
- Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) disusun tiap awal tahun anggaran. Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS harus mengacu pada RKAS tersebut.
Tugas Tim BOS disini adalah memahami secara penuh isi permendikbud yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS serta larangan-larangan penggunaannya. Dalam RKAS, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 standar nasional pendidikan.
- Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
RKAS yang telah disusun kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi ARKAS (bisa diunduh di laman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
- Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
Dana BOS yang sudah diterima dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
- Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas ini dilaksanakan oleh bendahara lalu secara berkala melaporkannya kepada anggota Tim BOS. Pembukuan yang harus dimiliki diantaranya RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta dokumen lain yang diperlukan. Bukti pengeluaran (faktur/nota/kuitansi) juga disimpan dengan baik dan dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
- Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman kemdikbud.go.id
Setelah dana BOS diterima dari bank, Tim BOS melakukan konfirmasi dana diterima melalui laman BOS Kemdikbud.
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman kemdikbud.go.id
Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tiap tahap, Tim BOS melaporkan rekapitulasi penggunaan dana (K8) tiap komponen secara online di laman BOS Kemdikbud.
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima.
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.
Audit oleh inspektorat biasanya dilakukan setelah selesai tahun anggaran, untuk mengecek pengelolaan dan laporan dana BOS selama 3 tahap. Namun tidak menutup kemungkinan audit dilakukan sewaktu-waktu. Intinya, Tim BOS bersedia menunjukkan pembukuan dan pelaporan dana BOS saat dilakukan audit.
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Maka dapat Kita lihat terkait di tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah tersebut pada angka 11 (sebelas) apakah hal itu sudah dilakukan oleh SD Negeri yang ada diatas ? publik dapat lihat, untuk itu Kami selaku Advokat dan Konsultan Hukum di beberapa media menganjurkan segera laporkan saja kepala sekolah yang diduga bermental korup biarkan instrumen hukum yang bekerja nanti setelah dilaporakn, tegas,Sudirman.(Ade RS)