Jakarta, mediasinarpagigroup.com –, Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.
hal tersebut dikatakan Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor & Wartawan
Berangkat dari hal tersebut diatas bagaimana dengan penegakan hukum di negara Kita saat ini, sebagaimana beberapa pendapat Masyarakat bahwa Penegakan Hukum di NKRI masih jalan ditempat alias tajam kebawah lalu tumpul keatas, sebab perlu diketahui bila dihubungkan dengan pengertian perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar namun apakah itu sudah berjalan dengan baik di NKRI tentu masih menjadi perdebatan yang tidak berujung.
Maka dari penomena penegakan hukum saat ini, Jumat, (4/2/2022) beberapa Wartawan dan Pemilik Media Cetak mapun Online bersepakat membentuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor & Wartawan disingkat LBHK – Wartawan berdomisili i Jakarta dan saat ini Badan Hukum nya lagi diproses oleh Notaris, adapaun yang melatar belakangi dibentuknya LBHK – Wartawan tersebut antara lain banyaknya kriminalisasi Oknum Wartawan saat Okunum Wartawan tersebut bekerja di Perusahaan Pers tempatnya benaung, lalu masih terjadi tebang pilih dalam penegkan hukum, atau dapat juga Kami katakan tajam kebawah lalu tumpul keatas, maka dari itu Saya selaku mantan wartawan dan saat ini mengeluti penerbitan media cetak mapun online, bersama teman – teman Wartawan di Jakarta dan sekitarnya sepakat membentuk LBHK – Wartawan, untuk itu Kami berharap rekan – rekan Wartawan yang ada di daerah berkenan mengembangkannnya sebab kami berkeinginan agar LBHK – Wartawan ini dibentuk di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar yang juga seorang Advokat dan Dosen Fakultas Hukum di beberapa Perguruan Tinggi dengan Nomor Induk Dosen Nasional : 0324046803, bahwa sebagaimana keputusan rapat pengurus yang berhak menjadi pengurus Cabang LBHK – Wartawan yaitu profesinya Wartawan hal ini agar pengurus yang ada dapat konfirmasi langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap persoalan – persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat pencari keadilan yang datang ke Cabang LBHK – Wartawan yang ada, sebab menurut Saya hanya profesi Wartawan lah yang dapat menembus batas penegakan hukum yang tidak memberikan rasa keadilan bagi yang meminta bantuan hukum ke Cabang LBHK – Wartawan nantinya.
Bahwa adapun VISI , LBHK – Wartawan yaitu Pers bersama publik dan negara berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu menyediakan prosedur yang baik serta murah berikut terbuka, yang pada akhirnya publik dapat menikmati keadilan yang sebenar – benarnya., lalu agar Visi tersebut di atas dapat terwujud tentu ada MISI yaitu : – Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa tekecuali; – Menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif., -Mempelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku., – Memajukan, mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam segala bidang utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
Untuk itu dengan Visi dan Misi tersebut diatas diharapkan masyarakat merasa merdeka yang sebenar – benarnya berada di negaranya sendiri, terkait dengan pembiayaan LBHK – Wartawan tentu saat ini masih dari kantong para pendiri, namun kedepan diharapkan LBHK – Wartawan tingkat Pusat mapun Cabang Daerah harus mampu memperoleh anggaran dari negara dengan cara LBHK – Wartawan baik Pusat mapun Cabang mengikuti Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dilakukan oleh Kemenkumham RI Cq Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Cq Kanwil Kemenkumham di tingkat Provinsi di seluruh Indonesia, sebab kalau Saya tidak salah di tahun 2024 nanti, Kemenkumham RI akan lakukan Virifikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum yang baru dan Reakreditasi bagi OBH yang sudah lulus verifikasi sebelumnya, ujar Bismar.
Harapan Kami, pada kesempatan ini, Kami mengajak rekan Wartawan di seluruh Indonesia agar bergabunglah di LBHK – Wartawan, untuk mengadvokasi masyarakat pencari keadilan dan bersama – sama Kita wujudkan sistem hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, adapun persyaratan bagi pengurus yaitu Usia minimal 21 tahun, Pendidikan Minimal SMU, Profesi Wartawan, suka ber Organisasi, Loyalitas tinggi atau dapat juga menghubungi Kami di Nomor WhatsApp : 0812 1969 8001 atau Facebook : advbismarginting atau Email : lbhwartawan@gmail.com , ujar Bismar.(Aditia)