Subang, mediasinarpagigroup.com – Berdasarkan sesuai Surat Edaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan, Pengendalian dan Nomor 3 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dan disiplin sesuai kebijakan Pemerintah.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat saat ini,”
Pabrik produk tas PT.FUNGKOOK INDONESIA ONE di wilayah Desa Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, saat memasuki area pabrik seluruh tamu yang berkunjung diharuskan untuk mencuci tangan dan masuk ke sebuah ruang transparan semi-permanen guna disemprot cairan disinfektan. Begitu juga seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Januar sapa akrab Hrd PT.Funkook Indonesia One saat ditemui kru media sabtu 12/02/22 menyatakan bahwa pihaknya proaktif untuk memantau giat pekerja/karyawan/i dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyosialiasikan penerapan SE Menperin 3/2021. Hal ini sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pabrik khususnya.
“Kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada setiap karyawannya. Sebelum memasuki area pabrik dan mulai bekerja, setiap karyawan wajib mensterilkan diri terlebih dahulu di bilik disinfektan, mengukur suhu tubuh, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak di saat bekerja”.
Terdapat lima langkah mitigasi COVID-19 yang diusung perusahaan, yakni kebijakan perusahaan terkait pencegahan, upaya pencegahan, perubahan sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi, dan Corporate Sosial Responsibility (CSR). Paparnya.
Adapun beberapa kebijakan perusahaan yang ditetapkan yaitu melarang karyawan berkumpul, bepergian kecuali ada orang tua yang meninggal dunia, mengatur jumlah setiap kendaraan yang masuk menjadi hanya 50 persen, menyampaikan izin sakit melalui aplikasi komunikasi, memakai masker ketika memasuki area pabrik, serta mewajibkan vaksinasi.
Jika ditemukan masalah kesehatan, maka tamu atau karyawan dilarang untuk masuk dan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim medis. Upaya tersebut menjadi hal wajib yang dijalani para tamu untuk masuk ke area pabrik, termasuk karyawan setempat.imbunya.
Perusahaan juga melakukan pengaturan jam kerja untuk meminimalisir penumpukan karyawan di area pabrik dan melakukan rapat atau pemberian arahan di luar ruangan alias ruang terbuka.
Jika terdapat seorang pegawai terpapar, maka diharuskan melakukan isolasi mandiri. Selain itu, perusahaan akan langsung melakukan 3T yaitu Testing (pemeriksaan), Tracking (menelusuri kontak erat), dan Treatment (perawatan terhadap pasien terpapar), jelasnya.(Sigit JPS)