Kabupaten Bogor, mediasinarpagigroup.com – Dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Parungsapi, Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum.
Hasil pantauan pada Kamis (10/02/2022), peraktik tersebut kerap terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09:00 sampai 10:00 WIB, dan malam hari sekitar pukul 20:00 sampai dengan tutup pombensin.
Adapun jenis kendaraan yang kerap digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni, kendaraan losbak panther yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Sementara itu, dugaan praktik tersebut berjalan lancar karna adanya kerjasama dengan oknum pegawai pom bensin tersebut hingga mobil siluman yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar, beberap kali media ini ingin konfirmasi ke Pemilik Pombensin namun selalu tidak ada ditempat.
Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Darles Sembiring)