Banyumas, mediasinarpagigroup.com – Data kependudukan warga negara Indonesia wajib dimiliki oleh semua orang yang menjadi warga negara Indonesia. Dengan semangat tersebut, Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Pusat menandatangani MoU dalam pengimplementasian kepemilikan data penduduk untuk seluruh warga negara Indonesia. Data penduduk ini berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Salah satu pemenuhan kepemilikan data penduduk, pada Kamis (17/2/2022) bertempat di RSUD Banyumas, Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturraden yang merupakan UPT Kementerian Sosial bekerjasama dengan Dindukcapil Kabupaten Banyumas melakukan perekaman data penduduk untuk 10 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sugianto, Sub Koordinator Layanan Rehabilitasi Sosial Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturraden mengatakan bahwa dengan SOTK terbaru, Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturraden tidak hanya melayani rehabilitasi Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) namun telah melakukan multi layanan dalam kerjanya.
“Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturraden melayani multi layanan sejak 2021 sehingga tidak hanya melayani napza dan saat ini melayani 10 ODGJ kiriman dari Liposos Surabaya” katanya.
Dia menjelaskan bahwa 10 ODGJ dari Liposos Surabaya merupakan pembagian dari 100 ODGJ dari Kementerian Sosial yang ditempatkan di balai-balai yang dimiliki di Kemensos. Para ODGJ tersebut diterima pada (5/2/2022) dari Liposos, setelah dilakukan observasi didapatkan hasil bahwa ke-10 ODGJ tersebut belum bisa dilakukan rehab sosial sehingga pada tanggal (6/2/2022) melakukan komunikasi dengan RSUD Banyumas untuk dilakukan rehab medis terlebih dahulu.
Lebih lanjut Sugianto menjelaskan bahwa para ODGJ tersebut belum teridentifiksi identitasnya sehingga dilakukan koordinasi dengan Dindukcapil Kabupaten Banyumas untuk dilakukan perekaman data kependudukan pada hari ini. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas awal mereka, dari mana dan kondisi terakhir kalau memang ada, jika setelah dilakukan perekaman data ternyata tidak diketemukan datanya maka akan dibuatkan identitas yang didasarkan data terakhir yang didapat dari Liposos Surabaya.
“Ketika ternyata sudah pernah terekam dalam data Dindukcapil maka akan dilakuka tracing pada keluarganya dan memberi tahu kondisi anggota keluarganya saat ini ada di Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturraden dan sedang dilakukan rehab medis serta rehab sosial, kalau sudah dinyatakan bisa dikembalikan pada kekeluarga maka akan dikembalikan” kata Sugianto.
Untuk keperluan perekaman data, Dindukcapil Kabupaten Banyumas menerjunkan Tim Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) beserta kelengkapan perekaman data kependudukan langsung ke RSUD Banyumas.
Tursiman, Sub Koordinator Identitas Penduduk Kabupaten Banyumas, mengatakan bahwa perekaman kali ini sebagai wujud dari kewajiban Dindukcapil Kabupaten Banyumas untuk memberikan identitas kepada semua warga negara.
“Dindukcapil Kabupaten Banyumas berkewajiban, semua orang harus punya identitas penduduk, tidak hanya orang yang sehat saja, orang yang tidak sehatpun (ODGJ), negara hadir untuk bisa melaksanakan perekaman data dan bisa menerbitkan KK dan KTP nya” katanya.(Widoyo)