Kutai Timur, mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi,kolusi dan nepotisme ( KKN ) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek,sesuai dengan prinsip transparansi anggaran
Namun dapat dilihat pada proyek perbaikan jalan Kivi Maloi tidak menggunakan papan pengumuman alias papan proyek hal ini tentu sangat bertentangan dengan hukum, proyek tersebut terletak di pertengahan batas antara Desa Penyolongan dengan Desa Bumi Sejahterah Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tahun 2013 jalan tersebut sumber pembangunana nya dari APBD dan APBN namun kenyataan beberapa tahun silam jalan banyak yang rusak alias tidak multi fungsi.
Pantauan media ini dilapangan sampai saat ini, Senin, (21/2) tidak terpasang papan proyek tersebut yang ada hanya papa larangan harap hati – hati ada kegiatan proyek.
Bahwa perlu dipahami tnsparansi anggaran merupakan kewajiban yang harus di penuhi oleh setiap orang, Badan dan atau Instansi pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, hal ini mulai sejak awal hingga akhir sebuah proyek yang pelaksanaan nya, mulai dari perencanaan ,pelaksanaan,sampai pelaksanaan proyek sebab aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mempertegaskan tentang tranparansi pelaksana proyek pemerintah seperti Permen PU Nomor : 29/prt/m/ 2006 tentang Gedung ( Permen PU 29/2006 dan Permen PU Nomor : 12 /prt/m /2014 tentang penyelenggara sistem Drainase ( permen PU/ 12/2014),secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing masing Provinsi, namun jika di lapangan terdapat sebuah seperti yang terpantau di jalan Kivi Maloi yang tidak memasang papan pengumuman proyek,sudah jelas pelaksana menabrak aturan yang ada, bahkan patut di curigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur, sampai berita ini diturunkan pihak pelaksana proyek belum dapat di temui untuk dilakukan konfirmasi.(Syafruddin R)