Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat sangat menyangkan seorang Menteri Agama yang harusnya menyatukan keberagaman beragama serta memperkuat persatuan serta keutuhan bangsa dan tanah air malah membuat aturan larangan Azan dengan maksimal hanya 100 volumenya, Jumat (26/2)
Hal ini sangat menimbulkan sara,umat Muslim memiliki keyakinan sendiri dan suara azan adalah suara yang wajib dilantunkan setiap waktu sholat dan memangil umat muslim menghadap allah SWT dalam menjalankan ibadahnya tetapi kenapa KOK ada larangan larangan seperti itu,maka Fraksi partai demokrat bang ZULFIKAR Hamonangan yang merupakan anggota DPR RI sangat menentang keras sikap yang dilakukan MENAG.
Urusan ibadah seseorang yang sejak 600 abad yang lalu sampai dengan saat ini itu sudah merupakan keharusan yang sdh biasa dijalankan,lebih baik pemerintah saat ini memikirkan kelangkaan minyak goreng,lalu pembasmian virus covid saat ini yang tidak berhenti berhenti terjadi di Indonesia dan juga situasi ekonomi yang lemah saat ini, jangan selalu menimbulkan keputusan yang tidak PRO RAKYAT dan menimbulkan sara akibat adanya larangan azan, bebas azan itu mau sekeras kerasnya dan sebagus bagusnya mengumandangkan azan tidak perlu diatur dengan aturan yang mengada ngada, bagi saya menag harus segera mungkin mencabut rencana aturan tersebut.
Disaat rakyat saat ini sedang berjuang mempertahankan kesehatan dan berdoa dengan ajaran umat muslim lalu dengan mudahnya buat aturan yang menimbulkan kemarahan umat muslim,apakah MENAG jika mau sholat selama ini tidak dengar suara azan,saya memahami maksud MENAG untuk tidak sekeras mungkin azan karena mengangu tetangga yang tidak seiman namun diwilayah lain banyak tempat ibadah yang berdampingan antara masjid dan geraja disaat digereja menambuhkan lonceng lalu disebahnya ada masjid menyuarakan azan itu merupakan persoalan yang biasa biasa saja tidak perlu harus dibuat aturan yang berlebihan ungkap bang zulfikar saat diwawancarai dengan sapaan akrabnya bang ZUL yang merupakan anggota DPR RI Dapil Banten 3 terdiri dari Kota Tangerang,Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.(Hotman Saragih).