Batam, mediasinarpagigroup.com – Kepengurusan Cabang Yayasan Lembga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan Kota batam atau disingkat LBJK – Wartawan Batam telah terbentuk, Jumat (4/2) hal tersebut berdarakan rapat secara demokratis bertempat di Kopi Awak Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Adapun Struktur Cabang LBHK – Wartawan Batam yang terpilih yaitu Muhammad Sukma Riko secara aklamasi terpilih sebagai Ketua, Wakil Ketua, P. Gultom; Sekretaris, Niko Riadi; Wakil Sekretaris, Siswandi; Bendahara, Nita Kusuma; dan Kasi Pidum dan Intelijen, Tarmizi serta Kasi yang lain akan disisi oleh pengurus yang berkompetan ujar Riko selaku Ketua Terpilih.
Ditambahkan Ketua terpilih, bahwa LBHK-Wartawan Batam kedepan dapat berperan dalam membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum nya, terkhusus bagi masyarakat yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, sebab Kami Para Pengurus sekaligus diangkat dan ditetapkan sebagai PARALEGAL dan dalam prakteknya nanti Kami dibekali Id card PARALEGAL serta Surat Tugas, adapun dasar hukum bagi Ketua Umum LBHK – Wartawan mengangkat dan menetapkan Kami sebagai PARALEGAL yaitu Permenkumham RI No.3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum jo UU No.16 tahun 2011 tentang Batuan Hukum, tegas Riko.
Berangkat dari hal tersebut harapan Saya selaku Ketua terpilih kiranya rekan – rekan pengurus yang ada siap bekerja profesional dan saling berbagi ilmu agar bantuan hukum yang di harapkan oleh pemohon bantuan hukum dapat Kita wujudkan tegas Riko.
Ditempat terpisah, Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pendiri serta Ketua Umum LBHK – Wartawan yang berdomisili di Jakarta mengatakan, Kami sangat prihatin penegakan hukum di NKRI sebab dengan kasat mata dapat Kita lihat bahwa hukum itu tumpul keatas tetapi tajam kebawah, berangkat dari fakta tersebut Kami berserta rekan – rekn pendiri yang notabenenya sehari – hari begerak di dunia hukum sebagai Advokat dan Dosen serta Pengusaha Media Cetak dan Online merasa terpanggil untuk ikut ambil bagian untuk membenahi penegakan hukum di NKRI dan diharapkan kedepan hukum dapat menjadi panglima di tengah – tengah masyarakat.
Bahwa kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik. Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan untuk itu LBHK – Wartawan hadir pada ranah penegakan hukum di NKRI, kiranya kehadiran LBHK – Wartawan dapat mendorong penegak hukum agar bekerja dengan tufoksinya tanpa ada embel – embelnya, kalau mereka tidak mau didorong maka LBHK – Wartawan akan mempiralkan kebobrokan tersebut di medianya masing – masing Pengurus baik Pengurus ditingkat Cabang mapun Koorwil ditingkat Provinsi serta pengurus Pusat yang ada, sebab semua pengurus yang tergabung didalam LBHK – Wartawan yaitu Para Wartawan dan atau pengusaha media cetak, online mapun TV, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar, berangkat dari pengalaman Saya sebagai Advokat sejak tahun 2008 banyak sekali hambatan yang saya hadapi terlebih bila Klien Saya orang susah maka kendala Saya yaitu kontek koordinasi dengan oknum – oknum penegak hukum yang nota benenya bekerja se enak udel nya saja, maka Saya berpikir bila model penegakan hukum seperti ini terus terjadi di NKRI, tentu negara ini akan ada kegaduhan nya sebab banyak kelompok masyarakat yang merasa tidak terayomi hak – hak hukum nya, berangkat dari itu maka tidak tertutup kemungkinan masyarakat yang tidak percaya kepada penguasanya dapat bertindak dengan hukum mereka sendiri yaitu hukum rimba, untuk mejaga hal – hal itu jangan sampai terjadi, tentu negara dan atau kelompok LBH dan atau Organisasi Bantuan Hukum harus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat atau memasyarakatkan hukum itu sendiri sehingga masyarakat paham apa itu hak dan kewajiban selaku warga negara, tegas Bismar.
Bismar berharap kepada rekan – rekan Wartawan dan Pengusaha Media Cetak mapun Online serta media lainnya mari Kita bersama – sama memerangi ketidak adilan sebab menurut saya hanya Wartawan dan Media yang mampu mendobrak penegkan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini Polisi, Jaksa, Hakim mapun Komisi Pemberantasan Korupsi, karena pada hakekatnya kekuatan yang besar itu ada ditangan publik atau rakyat maka ketika penguasa tidak menjalankan fungsinya sebagaimana yang telah diatur oleh konstitusi maka Kita selaku kelompok Wartawan dan Pengusaha Media menyampaikan kepada publik melalui media Kita masing – masing terhadap ketidak benaran penegakan hukum di NKRI maka Saya yakin publik akan bersama – sama dengan Kita untuk merontokkan ketidak benaran tersebut.
Lebih jauh dikatakan Bismar, bahwa penguasa saat ini terlena hanya membangun – membangun dan mebangun, ide dan pelaksanaan mebangun tersebut tentu ada baik dan benarnya namun dari sisi penegakan hukum sepertinya jalan ditempat, sebut saja sebagaimana yang Saya rasakan bahwa ada beberapa LP (Laporan Polisi) yang sudah 1 atau 2 bahkan 3 tahun tetapi proses hukum nya begitu – begitu saja, ketika kami tanyakan ke oknum Polisinya jawab mereka sabar bang masih dalam penyelidikan, sampai kapan diselidiki apakah menunggu 5 atau 10 tahun, dan yang paling unik banyak pihak – pihak pelapor serta terlapor karena sudah lamanya proses penyelidikan LP nya maka mereka membiarkannya lalu TYME menjemput nyawa mereka maka dapat Kami katakan status hukum mereka saat mereka meninggal dunia yaitu sebagai Pelapor serta Terlapor alias SAKSI tentu ini sangat membingungkan publik, untuk itulah LBHK – Wartawan hadir di NKRI tegasnya.
Sekali lagi Kami tegaskan dan berharap kepada Pengurus Cabang LBHK – Wartawan Batam yang terpilih mari berikan bantuan hukum kepada publik yang tidak mampu yakinlah rejeki pasti tidak akan kemana suatu saat nanti akan diberkan oleh TYME, terlebih di Kota Batam adalah Kota Industri dan Kami yakin banyak buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan hak – hak nya sebagaimana yang diataur oleh aturan dan perundang – undangan yang berlaku, kenapa demikain tentu akibat bobroknya mental oknum pengawas ketenaga kerjaan yang ada di Dinas Provinsi padahal Gubernur Cq Kepala Dinas telah membagi wilayah kerja para ASN (Pengawas) tersebut, tapi oknum tersebut banyak yang bekerja tertawa diatas penderitaan para buruh, maka untuk itu LBHK – Wartawan Batam berikan bantuan hukum kepada para buruh tersebut, bila perlu inventarisir perusahaan yang mengabaikan hak – hak buruh lalu berikan bantuan hukum kepada para buruh tersebut,tegas Bismar.(Aditia Karsa G/Red)