Serang | mediasinarpagigroup.com – Polres Serkot Polda Banten berhasil bongkar kasus perdagangan orang, dimana Tersangka AR diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi Michat. Minggu (27/03).
Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani lelaki hidung belang., AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat
Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan Polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka,adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.
Menurut Kapolres, AR mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan,ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif, setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Menurut Kapolres, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.(Humas/H.Maswi)