Depok, mediasinarpagigroup.com – Dana BOS (bantuan Operasional Sekolah) adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualilatif deskriptif.
Selasa,(4/05/2021) wartawan Koran SINAR PAGI dan mediasinarpagigroup.com konfirmasi secara tertulis ke SD Negeri Depok 5 yang beralamat di Jl. Pemuda Pancoran Mas dan bertemu dengan Plt Kepela Sekolah yaitu Yudalia,M.Pd, adapun pertanyaan dalam surat konfirmasi tersebut antara lain :
- Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habis tahun 2020 yang bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ).
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2020 yang diatur dalam Permendikbud di uraikan terkait besaran dana BOS digunakan untuk perawatan sekolah, faktanya setelah Kami lihat ternyata perawatan yang dilakukan tidak maksimal, diduga LPJ yang dilakukan ada tidak sebagaimana mestinya, coba Bapak / Ibu jelaskan ?
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS, untuk penanganan pencegahan penularan Covcid – 19, hal apa saja yang sudah dilakukan dan atau dibelanjakan pada tahun 2020 dan 2021?
- Bahwa informasi yang Kami peroleh,diduga ada Oknum K3S, Oknum Dinas meminta uang dana BOS dari Bapak / Ibu ? ( modus dalilnya kegiatan ini dan kegiatan itu ), coba Bapak / Ibu terangkan ?
Berangkat dari konfirmasi tersebut diatas Plt Kepsek Mudalia,M.Pd menjawab nya melalui aplikasi whatsapp, adapun jawaban Plt Kepsek antara lain : Point 1. Tidak benar. Pelaporan sudah sesuai Juklak – Juknis BOS Tahun 2020, Pembelanjaan menggunakan SiPLah dan melalui rekanan dengan nota kwitansi dan faktur printing elektronik dari rekanan., Point 2. Penggunaan dana BOS Th.2020 sudah sesuai dengan RKAS dan Juklak-Juknis BOS 2020., Point 3. Belanja untuk Penangan Pencegahan Penularan Covid- 19 Th. 2020 , 1. Sabun cair, 2. Handsanitaizer, 3. Shieldface, 4. Masker kain, 5. Thermogun, 6. Pengadaan dan perbaikan empat cuci tangan., untuk Tahun 2021 yaitu 1. Sabun cair, 2. Handsanitaizer, 3. Masker.,, Point 4. Tidak ada.
Terkait jawaban Plt Kepsek tersebut pengamat pendidikan Drs.Basri Sutrisno,M.Pd yang tinggal di wilayah Cilodong mengatakan bahwa sederhana sekali jawaban Plt Kepsek tersebut, seharusnya mereka yang namanya Kuasa Pengguna Anggaran harus buka seluas – luasnya informasi publik yang ada di sekolah maupun instansi yang mereka pimpin, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia., bahwa faktanya dengan jawaban konfirmasi seperti itu apakah sudah sejalan dengan regulasi tersebut, tentu menjadi pertanyaan, maka saran Saya sebaiknya mintakan saja informasi publik dari sekolah tersebut, misalnya terkait dengan LPJ ( laporan pertangung jawaban ) dana BOS serta informasi publik lainnya,tegas Basri.
Ketika ditanya kepada Basri terkait berdasarkan fakta di lapangan saat wartawan media ini konfirmasi ke SDN Depok 5, yang mana papan penggunaan dana BOS yang ada tapi tidak ada keterangan yang tertulis di papan tersebut, selanjutnya papan RAKS (rencana anggaran kegiatan sekolah) tidak terlihat sama sekali, ditegaskan Basri Sutrisno seharusnya mengacu kepada UU No.14 tahun 2008 tersebut bahwa penyelenggaran negera atau penyelenggara lembaga publik wajib mengumumkan informasi tersebut secara tertulis maupun secara elektronik bila tidak diumumkan maka kuat dugaan ada apa – apanya, tegasnya.
Mengutif informasi yang diperoleh melalui website kemendikbud bahwa adapun jumlan Siswa/i di SDN Depok 5 yaitu Siswa Laki-laki : 127 lalu Siswa Perempuan : 102 atau junlah keseluruhan yaitu 229, lalu jumlah guru ada 10 Orang, informasi tambahan bahwa tahun ajaran 2020/2021 besaran dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat Cq Menteri Pendidikan Cq Kemenkeu RI yaitu per siswa yaitu Rp.1 Jt.(Adtia/Red)