Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Redistribusi Tanah di Kabupaten Bogor khususnya di Desa Neglasari Kecamatan Jasinga diduga gagal total sebab Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Neglasari tidak dilibatkan oleh Tim Redistribusi tanah yang dibentuk oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta Tim dari Pemda Kabupaten Bogor, hal tersebut dikatakan oleh Kades Neglasari H.Nahrowi, Rabu (6/04) di kantor Desa Neglasari.
Akhir tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dengan Kantor BPN Kabupaten Bogor adakan sosialisasi di kantor Desa Neglasari terkait redistribusi tanah sebagaimana amanah Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, namun setelah sosialisasi tersebut pihak kantor desa tidak dilibatkan lagi, misalnya proses pengukuran bidang per bidang, lalu proses sidang lapangan, proses lainnya sama sekali tidak melibatkan pemerintah desa.
Malah belakangan ini Kami dengar – dengar banyak pihak yang melakukan pengukuran lahan di Desa Neglasari namun siapa yang mengukur dan siapa yang memagar pemerintah desa tidak tau sama sekali, dipihak lain warga yang dulunya mengarap lahan bekas HGU yang luasnya hampir 300 Ha banyak yang sudah meninggalkan garapan nya sebab terus diganggu oleh oknum – oknum tertentu yang mengatakan bahwa tanah itu milik Kementrian Keuangan Cq DJKN (Direktur Jendral Kekayaan Negara) padahal tanah itukan tanah HGU lalu HGU nya telah lama berakhir maka berdasarkan Perpres 86 tahun 2018 maka tanah tersebut dengan sendirinya kembali kenegara bukan tanah DJKN, tegas Kades.
Berangkat dari hal diatas, maka Kami Pemerintah Desa Neglasari telah kirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membatalkan Sertipikat hasil Reforma Agraria yang obyek tanahnya ada di Desa Neglasari hal ini Kami lakukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan tegas H.Nahrowi.
Ditambahkan Kades, bahwa benar data yang kami tandatangani pada waktu itu sekitar awal tahun 2021 kalau Kami tidak silap ada sekitar 150 bidang dajukan akan mendapatkan redistribusi tanah kepada masayarakat penggarap alias masayarakat Desa Neglasari namun saat ini Sertipikat nya satupun tidak ada di pegang oleh warga Desa nya, katanya dipegang oleh oknum – oknum tertentu, lalu siapa oknum tertentu tersebut tentu hanya pihak BPN kabupaten Bogor yang tau dipihak lain oknum tertentu tersebut katanya memperjual belikan tenah tersebut kepada orang lain tanpa melibatkan pemerintah desa.
Juhdi selaku Kolektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Pemerintah Desa Neglasri mengaminkan apa yang disampaikan oleh Kades Neglasari sebab sering Saya jumpai dilapangan bahwa dilakukan pengukuran tetapi pihak desa tidak mengetahuinya tentu ini kan bisa menjadi konflik, lalu terkait dengan reforma agraria di Desa Neglasi hingga saat ini tidak ada sertipikat yang dipegang atau diserahkan kepada Warga Neglasari padahal katanya pemohon sertipikat atau pemohon redistribusi tanah adalah warga Desa Neglasari faktanya warga tidak pernah dilibatkan tegas nya.
Praktisi hukum Jansen Tarigan,SH yang tinggal di Jawa Barat, mengatakan Reforma Agraria merupakan bagian dari Nawa Cipta dan menjadi program prioritas nasional untuk membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Namun untuk program redistribusi lahan,masih menyisakan masalah besar.Misal, dari lahan yang terdiri dari kawasan hutan dengan target 4,1 juta lahan ternyata yang terealisasi masih kurang dari lima persen.Artinya, masih banyak yang harus dibenahi dalam praktek dilapangan.
Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Termasuk penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Selama Ini petugas reforma agraria belum memainkan peran signifikan.
Dikabupaten Bogor Bupati Bogor Kami acungi jempol langsng merespon Perpres 86 tahun 2018 tersebut dan langsung mengeksekusinya, namun kurang pengawasan sebab fakta dilapangan katanya bukan warga Desa Neglasi yang mendapatkan redistribsi tanah tersebut malah pihak – pihak lain yang diluar Kabupaten Bogor tinggal nya, maka dari itu wajar saja Kades bersama warganya memohon sertipikat hasil reforma agraria dibatalkan, malah sehabis Lebaran 2022 rencananya beberapa warga akan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tegas Jansen.(Darles Sembiring/Tim)