Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pusat Kegiat Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Harapan terkesan bungkam saat dikonfirmasi perihal pengunaan anggaran biaya operasional pendidikan (BOP) di tahun 2020 dan 2021.
Sebelumnya, Koran Sinar Pagi Merah telah mengirimkan surat konfirmasi penggunaan anggaran yang telah diterima oleh operator PKBM Tunas Harapan DONI ROMDONI di rumah tempat tinggal nya Minggu (17/4/2022) namun belum ada tanggapan apapun.
Edi Antoni Ginting, SH praktisi hukum dan konsultan hukum beberap media, mengatakan, “Bahwa dana BOP PKBM pada tahun 2021 diterima oleh pengelola PKBM per peserta didik yaitu Paket A sebesar Rp1.300.000, Paket B sebesar Rp1.500.000, dan Paket C sebesar Rp1.800.000.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip : – fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; – efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; – efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Ditambahkan Edi, komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penerimaan Peserta Didik baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j. pembayaran honor.
Ditegaskan Edi, bila PKBM tidak mengunakan papan pengumuman dana BOP tahun 2021 maupun 2022 menurut Kami berarti ada sesuatu yang ditutup – tutupi dan hal itu jelas bertentengan dengan juknis yang ada sebab dalam aturan yang ada menyebutkan pihak pengelola PKBM wajib hukum nya transparan dalam mengelola uang negara yang mereka terima, untuk itu sebaiknya Aparat Penegak Hukum sudah sepantasnya melakukan penyelidikan terhadap dana BOP yang diterima oleh pihak pengelola sebab sebagaimana yang terjadi di daerah lain bahwa modus korupsi dana BOP antara lain peserta Fiktif, Guru Fiktif, Tutor Fiktif berikut mark up pembelian barang habis pakai dan sebagainya, tegas Edi yang saat ini juga masih menyelesaikan pendidikannya pada S2 Magister Kenotariatan tersebut.(Darles Sembiring).