Berau | mediasinarpagigroup.com – Surat Keputusan Tim BOS Sekolah sebagaimana dengan amanah Juknis Pengunaan Dana BOS tahun 2021 yaitu Permendikbud No : 6 tahun 2021 harus diterbitkan oleh Kepala Sekolah hal tersebut berlaku bagi sekolah – sekolah negeri mapun swasta yang memperoleh dana BOS reguler dari Pemerintah Pusat, sepertinya Kepala SDN 002 Rinding yang berada di Jl. Marsma Iswahyudi, Rinding, Kec. Teluk Bayur Kabupaten Berau, tidak dipahami oleh Kepala Sekolah dalam hal ini dijabat oleh Rudiansyah, sebab SK tim BOS Sekolah tidak terlihat ada disekolah tersebut, hal ini saat media ini konfirmasi ke sekolah tersebut, Kamais , (21/4) namun kepala Sekolah tidak ada ditempat,
Heni Andreani, SH advokat dan konsultan hukum dibeberap media cetak mapun online ketika dimintai pendapatnya terkait dengan jawaban kepala sekolah tersebut mengatakan sepertinya Kepala Sekolah tidak paham apa itu tugas serta fungsi Wartawan dan atau jurnalistik, jelas dalam UU No : 40 tahun 1999 tentang Pers dimana salah satu fungsinya yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, maka dari itu sah – sah saja Wartawan konfirmasi terkait dengan uang negara yang diterima oleh pihak sekolah, namun melihat jawaban tersebut maka dapat Kami duga kepala sekolah gagal paham.
Ditambahkan Heni, dugaan Kami ada yang ditutup – tutu[pi oleh pihak sekolah, kalau tidak ada yang ditutup – tutupi apa sulit nya menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan media ini ?
Bahwa sebagaimana website Kemendikbud adapun jumlah dana BOS Reguler tahun 2021 tahap I diteriam oleh SDN 02 Rinding yaitu Rp.169.380.000 lalu digunakan dan dilaporkan Rp. 147.904.500,- tahap II yaitu Rp. 226.176.000,- lalu digunakan dan dilaporkan Rp. 198.916.120,- lalu dana BOS tahap III Rp. 166.464.000,- dignakan dan dilaoprkan Rp. 243.679.887,- atau jumlah keseluruhan dana BOS Reguler diterima dari Pemerintah Pusat yaitu Rp. 562.020.000,- belum termasuk BOSDA sekitar mnimal 20 % dari dana BOS Reguler, tegas Johanes, maka dikemanakan uang negara tersebut semuanya tentu patut dipertanyakan Wartawan dan atau publik ?
Bahwa seperti yang tertera di juknis BOS, sekolah harus menetapkan Tim Pengelola BOS yang terdiri dari kepala sekolah selaku penanggung jawab dan 4 orang anggota dari unsur bendahara, guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua/wali (masing-masing 1 orang).
Tim BOS memiliki peran cukup penting, karena berurusan dengan keuangan yang menentukan bagaimana operasional sekolah bisa berjalan. Maka siapa saja yang ditunjuk masuk dalam keanggotaan, seyogyanya berusaha menjalankan peran ini sebaik-baiknya, adapun tugas Tim BOS Sekolah anatar lain :
1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik
3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.
11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Berangkat dari hal diatas maka setiap kepala seolah mengunakan uangneger atau dana BOS tersebut wajib hukumnya ada berita acara persetujuan Tim Bos dalam kontek pengunaan dana tersebut, bila itu itu ttidak ada maka dapat disebut perbuatan melawan hukum sebab rentan merugikan keuangan negara, tegas Heni.(R.S)