Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Menurut UNESCO defenisi PKBM adalah pusat kegiatan belajar masyarakat adalah sebuah lembaga pendidikan yang diselenggrakan di luar sistem pendidikan formal diarahkan untuk masyarakat pedesaan dan perkotaan dengan dikelola oleh masyarakat itu sendiri serta memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan berbagai model pembelajaran dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan keterampilan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
PKBM merupakan tempat berbagai kegiatan pembelajaran yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan minat dan kebutuhannya dengan pendekatan pendidikan berbasis masyarakat. PKBM merupakan sebuah lembaga pendidikan bentukan masyarakat, yang dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan untuk memberikan kebutuhan pelayanan pendidikan di masyarakat.
Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Kamis, (21/4) media ini berkunjung ke PKBM Mandalasari yang beralamat Jalan Raya Malasari Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, sementara Kepsek Muhamad Yusup Somana tidak ada di sekolah dan tidak ada kegiatan belajar mengajar padahal bukan hari libur dan sekolahan tersebut tidak terlihat Papan pengunaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) serta papan RAKS, selanjutnya media ini menitipkan surat kompirmasi kepada Ibu Yeyen salah satu Guru atau Pengajar di PKBM Mandalasari, dipihak lain terlihat P=gedung PKBM kurang dirawat, hingga dibuatnya berita ini pengelola PKBM Mandalasari belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang ada, padahal sejatinya prinsip pengelolaan BOP harus memenuhi 5 unsur, yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Dipihak lain bahwa berdasarkan hasil inpertigasi media ini diduga kuat dalam pengelolaan dana BOP yang diterima PKBM Mandalasari tahun sebelumnya tirindikasi ada kecurangan, dan diduga adanya peserta yang fiktif, namun sangat disayangkan pihak pengelola PKBM tidak menjawab surat konfirmasi yang ada.
Budi Susatio, SH pengamat pendidikan dan hukum di Kabyupaten Bogor menegaskan, setia PKBM yang menerima dana BOP harus transparan dalam pengunaannya, bila tidak dilakukan hal tersebut maka diduga kuat ada yang ditutup – tutupi, maka dalam waktu dekat Kami akan melakukan langkah hukum bila perlu melaporkan pengelola PKBM tersebut ke Aparat Penegak Hukum, tegas nya.(Darles Sembiring)