Jakarta | sinarpagigroup.com – Konferensi Pers DPN Indonesia terkait bergabungnya Hotman Paris Hutapea menuai kritik, sebab dalam kesempetan Konferensi Pers tersebut Hotman Paris Hutapea diduga membuat narasi kata – kata bohong dan melukai hari para Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terlebih PERADI didirikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH salah satu Advokat dari PERADI saat ini tergabung pada DPC PERAdI Jakarta Timur, Sabtu (23/.4).
Ditambahkan Bismar, bahwa Saya telah menghubungi beberapa Pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang berkantor di Grand Slipi Tower, Lantai 11. JL. S. Parman Kav. 22-24 Jakarta 11480-Indonesia, terkait dengan rencana Saya untuk melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Mabes Polri sebab keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea diduga mengandung unsur bohong atau hoak, namun petunjuk dari DPN PERADI menjelaskan sabar dan terimakasih atas atensi pak Bismar, ujar salah satu Pengurus DPN PERADI, Jumat (22/4).
Hotman Paris Hutapea atau Pengacara kondang itu harus diberi pelajaran karena ucapan – ucapannya di media sosial yang dinilai meresahkan dan menyesatkan para Advokat yang tergabung pada PERADI, ujar Bismar.
Dalam unggahan di media sosialnya, kata dia, Hotman menyebut jika DPN Peradi kalah Gugatan Perdata di PN Lubuk Pakam.Hotman pun menyebut bila atas putusan itu, keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah. “Nah di mana relevasinya Hotman Paris menyatakan tidak sah, dasarnya apa ? Padahal Peradi Otto Hasibuan dilantik tahun 2020 sampai 2025. Dan yang menetapkan dia adalah Munas.
Perlu diketahui bahwa Hotman Paris itu salah satu Waketum kepengurusan PERADI pada periode sebelumnya, tentu tau persis legalitas kepegurusan Otto Hasibuan saat ini sebagai Ketua Umum namun mengapa tetap melontarkan komentar seperti itu maka menurut Saya komentarnya tersebut sangat meresahkan para Advokat dari PERADI di seluruh Indonesia, maka sudah sepatutnya komentar nya itu harus di uji di pengadilan dengan cara melorkan Hotman Paris Hutapea ke Mabes Polri, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar yang juga merupakan Dosen Tetap di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, Kamis (21/4) adiknya (Samion Ginting,SH) tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai yang telah lulus ujian Advokat tahun 2021 dari PERADI meneleponnya dan menanyakan legaliatasa PERADI yang Ketua Umumnya Ottto Hasibuan sebab menurutnya issu beredar bahwa para Advokat yang tergabung di PERADI tidak boleh bersidang di Pegadilan sebagaimana yang terjadi si PN Jakarta Selatan, berangkat dari hal itu Saya menegaskan ke adik Saya jangan terpropokasi terhadap issu di media sosial, sebab banyak pihak – pihak yang ngomong seperti ember dan tidak dipikirkan dulu apa yang dia omongin, maka lanjut saja tangani perkara sebagaimana mestinya bila ada masalah silahkan kordinasi dengan DPC PERADI di wilayahnya, terkait di PN Jakarta Selatan Majelis Hakim bukan menerima permohonan pengacara lawan yaitu meminta menolak kehadiran Advokat dari PERADI tapi Majelis Hakim menunda sidang karena terkait pemeriksaan alat bukti, tegas Bismar ke adiknya.
Secara etika Saya selaku Advokat yang tergabung pada PERADI sebelum Saya melaporkan pihak – pihak yang diduga mencemarkan PERADI dan atau memberikan keterangan palsu yang membuat para Advokat di PERADI resah maka wajib hukumnya Saya meminta restu dari DPN PEARDI, bila di restui maka Saya akan melaporkan nya, sehubungan belum ada restu maka Saya terpaksa urungkan niat Saya melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Mabes Polri, ujar Bismar.(Aditia)