Rohil | mediasinarpagigroup.com – Polres Rokan Hilir berhasil menangkap enam belas (16) orang tersangka terkait pencurian kabel power Line atau tembaga dan karpet geomembrane milik PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) Di dua lokasi,di antaranya di penghuluan Sintong dan Balam dalam waktu lima bulan terakhir.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Rokan Hilir Riau AKBP.Nurhadi Ismanto SH SIK.didampingi Wakapolres Rokan Hilir Kompol.E.Tambunan dan kasi Humas AKP.Juliandi SH, serta Kanit Reskrim IPDA Sormin juga disaksikan oleh perwakilan Pertamina Hulu Rokan (PCR) yaitu:Joni Hidayat dalam acara jumpa pers Senin (9/5/2022) mengatakan para pelaku yang diamankan terkait pencurian dengan pemberatan terhadap aset PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR)
Kapolres menjelaskan, hari ini sepuluh (10) pelakunya kita hadirkan sebab dalam jumpa pers sebelumnya enam pelakunya sudah masuk tahap dua, yang totalnya ada tujuh (7) TKP curat di PHR selama bulan Januari sampai 6 Mei 2022.
Menurutnya, untuk para pelaku ini di amankan berbeda-beda,di TKP simpang keling Sintong pelakunya yang di amankan masing-masing berinisial;S Dalimunthe (57)Fs,(31)I alias Panjang (31)dan DP(17) dengan barang bukti satu(1)Set alat potong Las,empat(4)gulung kabel reda,satu(1)tabung gas LPJ (4)kg dan satu (1)tabung Oksigen besar.ucap Kapolres.
Sementara di TKP Desa Balam selatan masing-masing pelaku berinisial FS(40)D(40)RU(22)dan M(48) Seorang dengan barang bukti satu gulung geomembrane ukuran 1,5 mtr X 5 mtr dan 2×10 mtr dan terakhir TKP Balam P-23 pelakunya berinisial MAS (35) dengan barang bukti satu gulung geomembrane ukuran 3×5 mtr.ucap Kapolres.Senin (09/Mei/2022)
Menurut Kapolres AKBP.Nurhadi Ismanto SH sik.bahwa aksi para pelaku itu tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan mereka sangat bahaya, lantaran pengambilan yang dilakukan para pelaku itu sangat penuh resiko,apa lagi di ambil dalam penyangga minyak bertegangan tinggi,giomembran atau pelapis kolam penampungan limbah Juga lebih membahayakan, ucapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku tersebut telah menyebabkan PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian mencapai lima ratus tiga puluh empat juta rupiah (534)dan para pelaku akan disangkakan pasal 363 Ayat (1)ke 3.4.5.KUHP.Pidana Jo pasal 363 ayat 2, sedangkan untuk penadah kita sangkakan dalam pasal 480 KUHP pidana pungkasnya, Kapolres sangat konsen terhadap kejadian pencurian di PT.PHR tersebut, bahkan menjadi atensi pihaknya.
Karena giat pencurian tersebut dapat menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah dan menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah, akibat barang yang dicuri dan harus di perbaiki,turup Kapolres Rokan Hilir Riau,
Ir.MT, Situmorang – Kaperwil