Labusel | mediasinarpagigroup.com – Di Desa Perkebunan Teluk Panji sudah menjamur Penangkaran Sarang Burung Walet seperti di Dusun II Sidodadi Teluk Panji, Dusun VI Sei Kalam, Dusun X Kampung Selamat Pondok Ladang, Dusun Kampung Jawa Desa Teluk Panji, semua itu masih di Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendirikan gedung penangkaran walet tidak gampang harus mengurus izin tanpa mengurus izin dan tidak berkoordinasi dengan Pemkab Kabupaten Labuhanbatu Selatan pemilik gedung itu telah melanggar UU No 28 tahun 2022 dan melanggar PP No 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, pasal 115 Ayat (1) PP No 36. Kepala Desa atau PJ Kades Perkebunan Sidodadi Teluk Panji apa tidak tau ada pembangunan gedung penangkaran walet di desanya.
Pelanggaran Peraturan Pemerintah pemilik gedung penangkaran walet ilegal haruslah secepatnya mengurus IMB.
“Maka apabila orang yang sudah melanggar UU dan Peraturan Pemerintah tentunya akan menerima sanksi administratif tidak segampang itu, Pemkab bisa rekomendasikan Perizinan baru mengurus lalu ijin terus keluar.
Oleh karena itu dalam hal ini menjadi tanggung jawab Camat dan Kades terkait rekomendasi perizinan, dan semua pelayanan kepada masyarakat ini tugas yang merupakan perpanjangan tangan Bupati Labuhanbatu Selatan selaku kepala daerah,” jelas sumber.
Awak media mencoba konfirmasi Selasa, (10/05/2022) di penangkaran walet yang ada di Dusun VII Penjaga tersebut mengaku “tidak tau menau masalah izin, menurut Keterangan Palso penjaga gedung tersebut mengaku itu gedung memang untuk Sarang Burung Walet” ujarnya, ternyata memang benar adanya Pemilik Penangkaran Walet ada sedikit arogansi dengan awak media dan tak mau jumpa dengan awak media. Mulai tahun 2019 hingga sekarang tampaknya sudah dua tahun lebih di operasikan diduga Penangkaran Sarang Walet yang ada di Dusun VII Sidodadi Teluk Panji tidak mengantongi izin.
Warga yang dekat sarang walet tersebut penduduk mana tau Bu ? Yang membangun gedung penangkaran walet ? Oh itu saya tak tau pak, tanya aja yang menjaganya, yang menjaga Gedung Walet tersebut Paiso.
Paiso mengatakan yang punya Sarang Walet itu namanya pak, nama panggilannya Budi (Kimcai) pak, seorang pengusaha Sarang Walet dari Perbaungan Medan, kata Paiso salah seorang warga dusun VII Teluk Panji Penjaga Gedung tersebut, nah kalau masalah izin saya tak tau menahu pak, masalah izin dan IMB nya pak.
Warga di sekitar sarang walet tersebut yang tak mau disebut namanya merasa kebisingan dipihak lian tak diberi imbalan apa-apa, menurutnya pengelolah sarang burung walet saya tidak tau pak, ada izin apa tidak.
Ketua Labuhanbatu Selatan Jurnalis Independen LJI Dahrunsyah Pasaribu SH, mengatakan “itu sudah benar apa yang disampaikan Camat Kampung Rakyat bila ada pelanggaran prosedur maka itu pengusaha harus ada sanksi, jadi pendapat saya itu rekomendasi tidak dikeluarkan Kepala Desa Perkebunan Sidodadi Teluk Panji pending dulu, kalau kepala desa (kades) merekomendasikan tanpa melalui prosedur bisa kita gugat itu Kepala Desa Perkebunan Sidodadi Teluk Panji, tegasnya. (H.M.Panggabean SH / Bambang Sukirno)