Jasinga | mediasinarpagigroup.com – Lagi dan lagi, walau setelah pemberitaan kegiatan judi togel oleh media sinar pagi tidak membuat para bandar judi togel dan judi online jera dan takut akan hukum, tidak ada kapok-kapoknya menjalankan bisnis haram yang berdampak merusak generasi penerus bangsa, di mana para bandar menjalankan aksinya demi meraup keuntungan pribadinya tanpa memikirkan dampak buruknya jelas salah satu tokoh agama sebut saja (HM) yang ada di wilayah kecamatan Jasinga.
Warga masyarakat kecamatan Jasinga hususnya warga Kp Pondok Gedong RT 01 RW 02 Desa Setu Kecamatan Jasinga sudah beberapa kali menyampaikan ke awak media, lalu media menanyakan nama pengecer atau pengepul menyebutkan nama (yang disamarkan) Babang. “Ada apa ini? Kami merasa di rugikan dan khawatir adanya praktik perjudian togel dan judi online khususnya di lingkungan kami dan khusus di wilayah kecamatan Jasinga kabupaten Bogor yang dapat menjadi pengaruh buruk bagi generasi muda,” tegas salah satu warga pondok yang tidak mau disebutkan namanya.
Menindak lanjuti keresahan masyarakat Jasinga hususnya masyarakat Desa Setu kampung Pondok Gedong, karena begitu mudah membeli memasang nomor togel dan judi online, modus operandi pelaku adalah menjual kupon togel kepada masyarakat umum. Dan masyarakat dapat juga memasang dengan tanpa kupon untuk menghindari temuan BB kupon togel tapi cukup hanya di tulis di kertas rekapan buku tulis.
Pemberantasan judi 303 baik itu judi online ataupun judi togel semuanya di sapu bersih sampai ke akar-akarnya. Bahkan Kapolri berpesan kepada jajaran kepolisian yang ada di Indonesia supaya jangan ada yang berani menjadi beking. Jika ada maka Kapolri tidak segan-segan mencopot jabatan. Berdasarkan pantauan media ini tentang maraknya penjualan kupon judi togel (303) di wilayah hukum kecamatan jasinga Kab. Bogor membuat media ini penasaran, Minggu (27/8/2023) sekitar jam 12 00 WIB siang.
Awak media dan Tim investigasi langsung ke wilayah salah satu yang ada di desa kecamatan jasinga untuk mengetahui kebenarannya atas ada aduan laporan warga setempat.
Awak media langsung menyambangi salah satu desa yang ada di wilayah kecamatan jasinga tepatnya desa Setu Kampung Pondok Gedong RT 01 RW 02 bener saja warga yang tidakmau di sebutkan namanya sebut saja (NB) memberikan bukti rekapan kertas sebagai pengganti kupon togel ke media ini dan di Poto untuk menjadi BB (barang bukti) bahwa kegiatan itu benar benar ada. “Ya Pak, disini kegiatan itu sudah lama beroperasi dan tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum,” tegas warga.
Itu jelas berbanding terbalik dengan perkataan Kapolri sebab Kapolri berpesan kepada seluruh jajarannya agar judi togel (303) dan segala bentuk perjudian di tumpas habis sampai ke akar–akarnya, dan para bandar di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan dan perundang–undangan yang berlaku, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara, atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Kita semua tau Bapak Kapolri sudah jelas memerintahkan para anggota menindak tegas dan jangan coba-coba menjadi becking kegiatan kejahatan yang melanggar hukum.
Atas dasar perintah Kapolri maka kami akan tetap meminta kepada APH (aparat penegak hukum) cepat bertindak serta menangkap para pengedar judi togel dan bandarnya agar bisa dikenakan pasal 303 KUHP supaya ada efek jera, apalagi selogan Kab. Bogor “Tegar Beriman”. Tidak sampai disitu media ini pun minta tanggapan ke ibu kades desa Setu terkait tentang adanya kegiatan judi togel/online ke ibu kades Setu terkait adanya kegiatan praktek perjudian di wilayahnya Bu Kades mengatakan ke media ini melalui WA, “Saya sudah berkordinasi dengan ketua RW dan ketua RT bahkan dengan tokoh masyarakat disekitarnya untuk memberikan nasehat diri hati-kehati setelah kita ingatkan masih terus saja. Kita ada babinsa dan babinmas untuk turun Karna yg seperti itukan harus semua bergandengan tangan baik darii pemerintah tokoh agama dan muspika. Kita berikan pencerahan dengan mengetuk hatinya,” ucap kades tapi lagi lagi tidak di indahkan oleh para pelaku judi togel judi online.
Oleh karna itu media ini menyarankan meminta kepada jajaran kepolisian kabupaten Bogor agar secepatnya bertindak mengamankan pelaku 303 Karna itu sangat dilarang oleh negara sama agama, apa lagi kabupaten Bogor banyak pesantren serta dasar agamanya yang sangat kuat. (Darles Sembiring)