Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Rehab Gedung Sekolah di SDN 13 BATU Bajanjang Kabupaten Solok , yang tengah berlangsung menjadi Sorotan media dan Aktivis kabupaten Solok.
Diketahui bahwa pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan RI, mengucurkan dana Anggaran untuk pembangunan Rehat gedung sekolah SDN 13 Batu Bajanjang dana bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar RP.444.388.000, (empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus depan puluh depan ribu .dan untuk satu kontrak dan di dalam satu tempat pembangunan ada tiga papan kontrak yg berbeda-beda di satu lokasi pembangunan rehab gedung sekolah tersebut.
Mencakup pembangunan Rehab Gedung Sekolah Di SDN 13 Batu Bajanjang terhitung 120 hari pengerjaan nya yang di mulai 22 juli 2024 sampai dengan 18 Nopember 2024. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV.ARG .CAHAYA NUSANTARA . yang beralamat Jl. Andalas Timur No 12 A Padang Sumatra Barat.
Hari Rabu, 13/8/2024 Beberapa awak media yang yang tergabung dalam wartawan Sinar pagi dan News publik Merapi news mengunjungi lokasi pembangunan Rehab Gedung Sekolah SDN 13 Batu Bajanjang untuk melihat perkembangan dan progres pekerjaan, Namun di dalam lokasi tersebut tidak ada satupun pengawas di lapangan yang berada di tempat pembangunan rehab gedung sekolah tersebut. sangat disayang kan pengerjaan di duga minim nya pengawasan dari pihak rekanan pelaksana proyek.
Dan di lokasi pengerjaan proyek rehab gedung sekolah SD 13 Batu Bajanjang,minim nya Sefti keselamatan pekerja tidak menerapkan manejemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) .
Saat dikonfirmasi, kepada pihak pengawas di lapangan rekanan kontraktor melalui tlp.seluler pihak rekanan kontraktor tidak mau menjawab telp.dan melalui WA pun tidak di balas untuk klarifikasi masalah yang terjadi di lapangan .
Patut diduga pihak rekanan proyek pembangunan Rehab Gedung Sekolah di SDN 13 Batu Bajanjang adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai Standar, adanya pengurangan volume material yang digunakan dengan kwalitas jelek atau tidak sesuai dengan RAB. Sehingga wartawan tidak dilayani untuk kompirmasi ke rekanan kontraktor.
Diduga pihak pelaksana proyek rehab gedung sekolah SD 13 Batu Bajanjang tidak transparan dan berupaya untuk mengangkangi UU NO. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik ( KIP), Undang -undang keterbukaan informasi publik.
Memberikan jaminan kepastian, khusus nya dapat mengakses informasi yang ada di Badan publik dan UU No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 2 dan pasal 18. dan awak media berharap kepada rekanan kontraktor untuk saling menghargai proporsi masing-masing (Defri)