Depok | mediasinarpagigroup.com – Banyak Situ di Kota Depok masih saja dicemari limbah pabrik, salah satunya Situ Bahar yang terletak di Sukamaju, Cilodong. Bahkan pencemaran mengalir di depan mata sejumlah Satgas SDA DPUPR Kota Depok saat tengah memperbaiki jaring besi filter sampah.
Hal tersebut diungkapkan Suhardja, Juru Situ Bahar, hari ini Kamis (3/10/2024) kepada Wartawan di Depok. Akibat mengalir limbah pabrik yang berwarna hitam dan bau, upaya pemasangan jaring besi filter sampah, tertunda. Satgas SDA DPUPR (Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Depok, tak tahan dengan bau menyengat tersebut dan menghentikan pekerjaaannya.
Suhardja mengungkapkan awalnya jaring besi untuk memfilter sampah plastik mengalami kerusakan setelah diterjang banjir. Atas kerusakan itu, Satgas DPUPR Kota Depok turun tangan melakukan perbaikan dan pemasangan kembali jaring filter.
Pemasangan berlangsung Selasa pagi (1/10/2024). Namun ketika jaring besi tengah diturunkan untuk dipasang di pintu masuk air (inlet) Situ Bahar, tiba-tiba mengalir limbah pabrik dari hulu.
”Warnanya hitam pekat dan sangat bau kimia,” kata Suhardja.
Tak tahan dengan bau dan juga tak ingin menghirup limbah pabrik tersebut, Satgas SDA DPUPR Depok bersama Suhardja, menghentikan pemasangan jaring filter sampah. ”Pekerjaan dihentikan dulu, baunya tajam, kita tak tahan,” ungkap Suhardja.
Suhardja mengaku pencemaran dari limbah pabrik masih saja terjadi di Situ Bahar. Kejadiannya ini sudah berlangsung sejak lama. ”Sudah berbagai upaya kita lakukan, tetapi pencemaran masih saja terus saja,” keluh Suhardja.
Pencemaran limbah pabrik menurut Suhardja pada akhirnya juga dikeluhkan warga Sukamaju. Ini karena air buangan dari Situ Bahar mengalir ke Kali Jantung yang berada di pemukiman warga., ”Warga mengeluh karena baunya sangat menyengat,” tambah Suhardja.
Aditia Karsa Ginting, SH selaku Sekretaris Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi (PBH-Sinar Pagi) yang berkantor di Kota Depok, sangat menyayangkan banyaknya situ di Kota Depok yang tercemari, katanya limbah buangan pabrik dan sebagainya, tentu ini akibat minimnya pengetahuan public terkait aturan terrsebut atau pengusaha yang membuang limbah hanya mencari untung, dipihak lain tidak memikirkan akibat limbah yang mereka buang ke alam lepas, ditambah lagi lemahnya pengawasan dari Insansi terkait.
Ditambahkan Aditia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa yang dimaksud dengan Pencemaran Lingkungan dilakukan atas kegiatan manusia.
“Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, untuk itu, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
“Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup,” katanya.
Ada 10 (sepuluh) larangan kepada setiap orang melakukan pencemaran lingkungan, sesuai amanat UUCK Pasal 69 angka 1 (satu) setiap orang dilarang yaitu :
- melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuang limbah ke media lingkungan hidup;
- membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
- melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
- melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
- Menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
- memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam kasus terjadinya merusak lingkungan penentuan diukur berdasarkan baku mutu lingkungan hidup.
Jadi dikatakan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Untuk itu 10 larangan tersebut yang dipaparan ini, pastikan bagi pelaku usaha atau kegiatan usaha serta (manusia) kita semua masyarakat untuk tidak melakukannya atau tidak melangar UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 69.
Ditegaskan Aditia, Kami memaparkan daftar perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.
Diantaranya Pasal 98, 99, 100, 101,103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 111, 113, 114, dan 115. Berikut isi pasalnya:
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
- Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
- persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
- persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);
yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
Pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berangkat dari regulasi diatas, maka PBH Sinar Pagi akan melakukan upaya hukum terkait dengan pencemaran Situ yang ada di Kota Depok, antara lain membuat pengaduan secara resmi ke Dinas dan Instansi terkait serta bila perlu akan melaporkan pihak – pihak terkait ke Institusi Penegak Hukum terkait pencemaran lingkungan hdup, tegas Adtia.
(Redaksi/Konsultan Hukum Media)