Solok | mediasinarpagigrup.com – Advokat Arif Firman Bachtas, SH.MH belum lama ini melakukan penanda-tanganan Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) bersama Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Cabang Solok Nanang Rama, yang di kesempatan itu di dampingi Sekretaris Mutia Dwi Kurnia, A.Md, Si, Wakil Ketua I Ayu Flowrendra Sabrina, S.Pd, Kasi Pidum & Intelijen Azmir dan Kasi Humas Defrizal, Kamis (5/1/23).
Usai penandatangan MoU di Kantor LBH-K Wartawan Cabang Solok jln.Lintas Solok Padang Km.14 Talang Kecamatan Gn.Talang Kabupaten Solok, Advokat Arif yang merupakan putra Nagari Kotogadang Guguak Kecamatan Gn.Talang Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat kepada media ini mengatakan bahwa dirinya sudah 4 tahun ber-acara.
Lebih lanjut Advokat Arif mengatakan bahwa kesediannya untuk bergabung sebagai pengacara LBH-K Wartawan Solok adalah untuk memberikan kontribusi nyata dengan membantu masyarakat tidak mampu dalam mencari keadilan hukum.
Advokat Arif yang pada hari itu hadir di kantor LBH-K Wartawan bersama Wakil Ketua KNPI Kabupaten Solok Roni Bayu Nipa mengatakan bahwa selain alasan diatas, dirinya bergabung sebagai Advokat LBH-K Wartawan Solok adalah untuk mempertajam ilmu hukumnya.
Advokat Arif yang notabene adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Solok Periode Tahun 2018 – 2023 ini merupakan anak Ketiga dari 4 bersaudara, lahir pada tanggal 23 Januari Tahun 1990, dimana semenjak tahun 2019 lalu ia sudah tergabung sebagai Advokat di PERADI Otto Hasibuan.
Pria yang merupakan kaderisasi daripada Organisasi Kepemudaan (OKP) Alwasyah dan HMI ini mengatakan bahwa, sebaik baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya, dimana hal itu merupakan salah satu dari 3 alasan dirinya bersedia bergabung sebagai Advokat LBH-K Wartawan Solok.
“Semoga hal ini menjadi amal ibadah,” ujarnya.
Alumnus SD 22 Kajai Kotobaru ini menempuh jenjang pendidikan SMP 5 di Kota Solok, kemudian melanjutkan studinya di SMA 2 Pertiwi Padang dan menamatkan S1-nya di Universitas Bung Hatta (UBH) Padang hingga mengambil S2 di Universitas Andalas (Unand) Padang.
Usai penandatanganan MoU dilakukan, di tempat yang sama Nanang Rama kepada Advokat Arif menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya atas kesediannya bergabung di LBH-K Wartawan Solok.
Nanang yakin bahwa dengan bergabungnya Advokat Arif di LBH-K Wartawan Solok, tentu LBH-K Wartawan Solok akan dapat memaksimalkan bantuan hukum secara cuma cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dalam mencari keadilan.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan bahwa Advokat Arif merupakan Advokat Ketiga (3) yang bergabung sebagai pengacara LBH-K Wartawan Solok.(Def)