Rohil | mediasinarpagigroup.com – Agus Hendra alias Agus ( 24 tahun) alamat Jln. H.Anas Maamun Dusun Harapan jadi Kepenghuluan Sei Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil. Kamis 20 Oktober 2022 Pukul 23.00 WIB.
Pasalnya, Pria yang memiliki pekerjaan sebagai Buruh ini melakukan aksi pencurian 2 unit HP milik Zal Rijal (Umur 27) dengan merangsek ke kamar rumah kediaman Zal Rijal yang beralamat di Jalur 2 UPTN Kepenghuluan Sei Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
“Selasa 18 Oktober 2022 Pukul 01.00 WIB. Tak terima dirugikan sebesar Rp 5 juta rupiah, Zal Rijal melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako Polres Rohil.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jum’at 21/10/2022.
AKP Juliandi Mengatakan ,” Berdasarkan keterangan pelapor, Pelapor mengecas handphone Oppo A16 dengan nomor IMEI 1 : 866471056561414, IMEI 2 : 866471056561406 warna Perak Angkasa milik pelapor di kamar pelapor dan pada saat itu ada juga handphone lain berupa Handphone SAMSUNG GALAXY milik abang pelapor sedang tercas.
Sekira pukul 01.00 Wib pelapor dibangunkan oleh saksi Rian yang mengatakan bahwa handphone miliknya dengan nomor IMEI 1 : 869600030440710 IMEI 2 : 869600030440702 warna Biru tidak ada dikamarnya, dan kemudian Pelapor langsung mengecek handphone miliknya yang sebelumnya dicas olehnya akan tetapi hanphone milik pelapor dan hanphone milik abangnya juga sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor mengecek di sekitaran rumah pelapor dan menyadari bahwa ada jejak kaki di samping pada jendela milik pelapor, akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 5 juta rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Lalu, didapat informasi keberadaan pelaku Pencurian yang bernama saudara Agus Hendra alias Agus sedang berada di rumahnya, kemudian unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan penangkapan, dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan dibantu oleh rekannya E. H.
Ditangan pelaku ditemukan 1 unit Handphone merk OPPO,sedangkan untuk Handphone lainnya ada pada pelaku E H
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti Lainnya dibawa ke unit reskrim polsek Bangko pusako guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi.
Untuk barang bukti , 1 unit Handphone merk OPPO A 83 warna biru dengan nomor Imei 869600030440710, 1 buah kotak Handphone merk OPPO A 83 warna biru dengan nomor Imei 869600030440710. Dan 1 kotak Handphone merk A16 warna perak angkasa. Selanjutnya pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.
(Sumber : Humas Polres Rohil)
(Wartawan : Parpel Hutajulu)