Jasinga | mediasinarpagigroup.com – ,Berawal ada kiriman photo ke group WA desa Cikopomayak salah satu staf desa photo bersama dalam sebuah acara perkawinan , lalu salah satu dari anggota group WA tersebut yaitu ketua RT Darles Sembiring komen di group desa Cikopomayak yang di kirim staf desa,Rabu (11/01/23)
RT Darles menanyakan manfaat dan tujuan pengiriman photo dalam resepsi pernikahan tersebut,dan salah satu staf desa menjawab komen RT ,tidak ada,” Katanya
Akibat dari komen tersebut,staf desa malah komen yang tidak pantas di ucapkan ini komen nya,” karak jadi media bae ge gede laga, tidinya moal sampe bisa kos kitu lamen baheula na te iiluen jeng Jaro mah dalam bahasa Sunda,” itu komen staf desa sebut saja (AR)
Bila di artikan dalam bahasa Indonesia ini artinya,” baru jadi media aja sudah banyak gaya , dulunya ngk bakal bisa sampe begitu kalau dulu nggak ikut sama Jaro,”Itu artinya
RT Darles Sembiring jadi kebingungan dengan adanya makian dari chat nya staf desa tersebut, sedangkan kafasitas saya di group tersebut sebagai ketua RT,” Kata Darles Sembiring
Komen staf desa yang menyatakan dalam bahasa Sunda , karak jadi media bae ge gede laga , seakan melecehkan media , .
Dan ketua RT memberi tau ke staf desa , pernyataan mu saya liput dan jawaban staf desa silakan saya tidak takut dengan media seakan menantang media,”Kata staf desa Cikopomayak,
RT Darles di chat melalui wa pribadi nya dan beliau mengirimkan chat kata kata tidak menyenangkan dan kasar sekali serta menantang media
RT Darles merasa chat staf desa tersebut sudah di luar batas serta ada indikasi menantang dan melemahkan media
Sedangkan UUD Pers No 40 Tahun 1999,jadi wartawan yang bernaung di wadah media online atau cetak ada perlindungan hukumnya,,
Jadi tindakan staf desa yang arogan dengan kata kata menantang media berarti sudah menyalahi aturan dan siapapun orangnya yang mencoba menghalangi tugas wartawan sudah bisa masuk ke ranah pidana.(DS)