BOGOR, mediasinarpagigruop.com – Kembali terjadi pelecehan terhadap wartawan, yaitu salah satu media online oleh oknum Sekertaris Desa (Sekdes), Oknum tersebut akan dipolisikan oleh Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR),terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelecehan terhadap Profesi Jurnalis.
Dugaan pelecehan tersebut bukan hanya terjadi kali ini saja terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas profesinya, oleh oknum Sekdes Cibatok Dua, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Enjang”
Wakil Ketua Umum AIPBR Rahmad Hidayat Lubis yang sering di sapa Baron ini pun turut angkat bicara terkait permasalahan ini.”Kami yang tergabung dalam wadah AIPBR Bogor Raya secara bersama akan mengawal dan melaporkan dugaan beberapa kasus korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap wartawan media online Trie Budiana Wijaya (TBW) ke Polres Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh oknum Sekdes tersebut, Senin (9/8/2021).
Berawal saat konfirmasi adanya link berita yang sudah di muat oleh beberapa media online yang diduga banyak melayalahi aturan SKB 3 Menteri terkait program PTSL tersebut, Sodara (TBW) pun mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Sekdes Enjang melalui pesan singkat,namun tidak di sangka sodara Enjang pun menjawab pembicaraan yang tidak menyenangkan.
“Ga ada berita Lain ya, apa kehabisan bahan berita?.” Singkat nya Enjang sambil menertawakan dengn simbol emoticon Tertawa di selular whatsapp nya kepada (TBW).
“Kejadian tersebut tentunya menambah daftar panjang awak media yang dilecehkan oleh pejabat publik. Hal tersebut patut menjadi perhatian para aparat penegak hukum untuk menghindari kejadian serupa terulang pada awak media.” Sambungnya.
Adapun poin yang akan menjadi delik aduan,yaitu UU ITE Nomor 11 Tahun 2016, UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan KUHAP.
Maksud dari pada bunyi pasal tersebut yaitu. “Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin,mengingat jurnalis juga sebagai kontrol sosial.”
Aktivis Bogor Raya Ahmad Rohani ikut angkat bicara terkait pelecehan profesi terhadap wartawan,ia pun mengatakan saat di konfirmasi melalui pesan singkat nya Selasa (10/8)” Wartawan itu salah satu pilar ke empat dalam berbangsa dan bernegara, salah satunya kontrol secara sosial agar para penjabat itu tidak bengkok,selain itu agar penjabat itu juga amanah dalam menjalankan tugasnya, apabila ada oknum-oknum pemerintah ketika berbicara atau berbahasa dalam tulisan atau menjawab.setidaknya mengetahui profesi seorang jurnalis tersebut, seharusnya bisa saling menghargai seorang wartawan tersebut, kenapa ? karena wartawan itu salah satu bagian pilar ke empat demokrasi, ” Jelas Rohan.
Lebih lanjut ia menegaskan, “Saya meminta kepada Pemerintah Desa Cibatok Dua harus segera mengklarifikas dan meminta maaf, jadi jangan melihat awak media, tapi bagaimana undang-undang yang telah mengatur nya, Tegasnya.
“Dengan bahasa seperti itu apabila tidak ada penyelewengan atau pungli, kenapa oknum tersebut mesti ada bahasa seperti itu, seharusnya kan enjoy-enjoy aja dan seharusnya mereka berterimakasih dan mensupport rekan wartawan karena untuk menjadi pembelajaran juga bagi mereka” Tutupnya.(Wd/Tim)