Cirebon | mediasinarpagigroup.com – Pasca diberitakan terkait beredarnya simbol Maung Lodaya di Media Sosial dipakai untuk Politik Pemilihan Kuwu Desa Kapetakan oleh partisan eks Panit Binmas Polsek Kapetakan, Ipda Irfan Suganda . Selasa 4 Oktober 2022, Adik kandung oknum Polisi , Ujang Suryadi tidak terima dan mengirim selembaran kertas kepada redaksi yang berisi tulisan keberatan disangkakan kepada awak media agar mengklarifikasi.
Berikut tulisan keberatan yang dituliskan oleh Ujang Suryadi.
Dengan Hormat
Menindaklanjuti pemberitaan mediasinarpagigroup.com dengan judul ” Beredar di medsos simbol Maung Lodaya Dipakai untuk Politik Pilwu Desa Kapetakan ” tertanggal 27 September 2022 yang ditulis oleh wartawan Sispono Sindu sangat perlu diklarifikasi .
Berdasarkan berita yang ditulis berita tersebut, ada yang perlu diluruskan :
- Saya pribadi atas nama Ujang Suryadi tidak pernah dihubungi dan dilakukan wawancara oleh wartawan yang bersangkutan . Apa yang dimuat berdasarkan status dan komentar di Facebook (FB) .
Perlu ditegaskan bahwa FB memang betul kategori ranah publik, tetapi dalam sebuah pemberitaan seorang wartawan wajib melakukan kerja jurnalistik yakni proses wawancara yakni proses wawancara dan izin mengambil status atau komentar dari seseorang yang akan dipublikasikan tanpa izin dan proses wawancara artinya melanggar prinsip penulisan.
- Bentuk dukungan dari seseorang atau kelompok tentu menjadi tanggungjawab pribadi yang menulis status atau komentar . Tidak bisa menjadi tanggungjawab pihak lain atau seseorang yang tidak melakukannya .
- Disebut ada nama seorang anggota polri yang merupakan saudara saya bahwa tidak ada deklarasi atau keinginan mencalonkan dalam pemilihan Kuwu ( Pilwu ) .
- Saudara saya yang anggota polri juga tidak berkeinginan untuk maju dalam Pilwu . Adapun pernyataan atau dukungan dari seseorang atau kelompok itu menjadi ranah pribadi dan kelompok itu sendiri artinya tidak bisa disimpulkan dan disudutkan kepada saudara saya .
- Pemberitaan tersebut sudah jelas sangat jauh dari prinsip karya jurnalistik . Hal ini sudah saya konsultasikan kepada saudara Noli Alamsyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Cirebon 2 periode dan kini sebagai pengurus PWI Jawa Barat .
Disebutkan penulisan tidak bisa serta merta dari status dan komentar FB . Hal ini justru termasuk mencatut nama FB pribadi . Penulisan berita mengedepankan cover both side dimana pihak-pihak yang ditulis namannya juga wajib diwawancarai dan meminta izin terlebih dahulu .
Maka kami sangat keberatan akan berita tersebut, selain sepihak diduga ada keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung dari wartawan dalam membuat gaduh desa Kapetakan .
Tak menutup kemungkinan wartawan yang bersangkutan sengaja itu untuk kepentingan tertentu . Sehingga pihak redaksi dan dewan redaksi perlu melakukan klarifikasi terhadap wartawan tersebut .
Menanggapi hal itu Sekretaris Gempar Peduli Rakyat Indonesia ( GPRI ) Kabupaten CIREBON , Tri Karsohadi mengatakan bahwa agar kedepannya mereka yang membuat postingan dimedia sosial harus belajar bijak karena itu sebuah informasi entah itu benar maupun Hoaks. ” Jika diunggah dimedia sosial maka artinya sudah siap untuk memberikan informasi kepada publik dan siap untuk menanggung resikonya ,” ungkapnya, Rabu 05 Oktober 2022 di Sekretariat GPRI Kabupaten Indramayu Cirebon.
Kata Dia , kebetulan bahwa informasi itu diperoleh oleh wartawan dan suatu kewajiban untuk menulisnya . Dan bentuk Klarifikasi diakhir kalimat itu sebenarnya pihak perusahaan media berhak untuk melakukan perlawanan atau penolakan karena terdapat asumsi yang berlebihan seperti ada bahasa ” Secara sepihak, diduga ada keterlibatan baik itu langsung ataupun tidak langsung dari wartawan terkait dalam upaya membuat gaduh desa Kapetakan ” Dan juga ada bahasa bahwa tak menutup kemungkinan wartawan yang bersangkutan sengaja melakukan itu untuk kepentingan tertentu.
” Dia seolah-olah melakukan pembenaran, dengan menyerang balik pribadi wartawan agar wartawan tersebut berhenti menulis, secara jelas bahwa hal itu dilarang dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ” Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3,” jelasnya
” Yang seharusnya memberikan klarifikasi itu bukan dia (Ujang ) tapi oknum polisi tersebut , dan dari gaya bahasa klarifikasi itu justru seperti menghalau berita ,” imbuhnya .
Lebih lanjut dia berharap bahwa oknum polisi tersebut jika merasa dirugikan maka harus tunjukan sikap ksatria dengan datang sendiri kepada wartawan untuk memberikan klarifikasi bukan melalui adiknya. Dan jangan sampai nanti ada yang menganggap bahwa dia adalah seorang pengecut . ” Harapannya dia (Ipda Irfan Suganda) yang memberikan klarifikasi kepada wartawan,”pungkasnya.(Sispono Sindu)