Jasinga | mediasinarpagigroup.com – Berawal dari pemberitaan di group desa Cikopomayak Kadus Soleh atau Kadus 3 di desa Cikopomayak memberikan komentar yang menyatakan kalau yang miskin nggak mungkin bikin ATM mas, yang namanya bikin ATM orang menengah ke atas , begitu hinakah orang miskin ?
Omseki ketua LBHK – Wartawan Bogor Barat menjelaskan Persyaratan membuat ATM harus kita ketahui dan persiapkan terlebih dahulu sebelum membuat rekening tabungan yang sudah pasti menjadi hal penting di saat ini untuk menunjang kegiatan perekonomian yang sudah serba instan, 22/6/2023
Nada ucapan atau kata kata menghina orang lain itu sudah termasuk pasal penghinaan : Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”24 Jan 2023
Hampir sebagian besar Bank memang menggunakan fasilitas teknologi yang akan semakin memudahkan proses perbankan, seperti memakai teknologi automatic teller machine atau anjungan tunai mandiri (ATM).
Nantinya para nasabah bank akan mendapatkan kartu ATM secara otomatis setelah membuka rekening tabungan di bank.
Kartu ini bisa digunakan di mesin ATM untuk beberapa kegiatan perbankan seperti cek saldo rekening, mentransfer uang, hingga menarik uang secara tunai.
Apalagi di era teknologi dan informasi yang sudah semakin maju seperti sekarang, membuka rekening bank sudah dapat dilakukan secara daring tanpa perlu mendatangi langsung kantor cabangnya.
Untuk membuat kartu ATM persyaratannya kartu keluarga . KTP , NPWP tapi lain halnya dengan perkataan Kadus 3 Soleh kp Bojong tengah desa cikopomayak yang mengatakan di dalam sebuah info group desa cikopomayak yang menyatakan kalau yang miskin gak mungkin bikin ATM mas yang namanya bikin ATM orang menengah ke atas . ini sudah jelas penghiaan dan menganggap remeh orang miskin .menurut media ini ini adalah pencemaran nama baik terhadap orang miskin yang termasuk mendapatkan bantuan PKH/BPNT warga miskin penerima manfaat yang mempunyai rekening ATM.
Di saat di tanyakan kepada salah satu mantan kepala desa menyatakan yang nggak mau di sebutkan namanya bahwa Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Bukan menghina orang miskin yang tak mungkin membuat kartu ATM, yang hanya bisa di nikmati masyarakat menengah ke atas Karna ini perkataan yang meresahkan buat masyarakat yang memihak masyarakat menengah ke atas.(Darles)