Riau | mediasinarpagigroup.com – Beberapa media yang telah menerbitkan berita bohong (Hoax) sumber berita dari salah satu Anggota Legislatif dari Partai Hanura, Nelson Manalu, telah membuat berita terkait memfitnah Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo S.H., M.H.
Pemberitaan yang telah diterbitkan adalah dari MediaSentralBerita.Com, Wartawan Siak, berinisial (F.E) MediaDerapRiau.Com, berinisial (J.S).
Menurut konfirmasi Media Sinarpagi group.com, keterangan dari kuasa Hukum Pimpinan Advokasi Zainal Abidin S.H., M.H, dan Kawan kawan kuasa Hukum Versi Unggal Gultom, bahwa mereka sudah klarifikasi terkait Laporan yang di isukan dari group What’sap DPRD yang dilakukan Anggota DPRD Partai Hanura itu adalah (Hoax).
Terbukti hasil klarifikasi yang diterima mediasinarpagi group.com, dari pimpinan Advokasi Zainal Abidin S.H., M.H, hasil jawaban klarifikasi dari Kepala Kepolisian Sektor Tualang Nomor: B/136/ VIII/IPP.3.2.16/2023.
- Rujukan surat dari kantor Advokad Zainal Abidin S.H.,M.H nomor :14/SK/ADV-ZA-R/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023.
- Sehubungan dengan surat saudara diatas surat yang saudara sampaikan bahwa:
- Polsek Tualang mengakui PC SPTI – K.SPSI Kabupaten Siak pimpinan Nelson Manalu, S.H dan Sekretaris Marudut Pakpahan S.H, karena telah tercatat di Disnaker. Sementara PC F.SPTI lainnya tidak tercatat.
- Polsek Tualang merujuk surat DPP K.SPSI Nomor :055 bahwa baik F.SPTI Munaslub Riau dan F.SPTI Munaslub Jakarta sama diakui, sehingga apabila disuatu Perusahaan atau disuatu Desa sudah ada PUK versi Munaslub Riau maka F.SPTI Munaslub Jakarta tidak dibenarkan membentuk PUK yang baru sampai dilaksanakannya Munaslub Rekonsiliasi 1 Tahun kedepan.
- Polsek Tualang menegaskan PUK yang telah membuat PKB dengan pihak perusahaan tidak boleh diganggu dengan dalil apapun, bagi apa pihak pihak yang berupaya menggangu sehingga menimbulkan konflik maka maaf Polsek Tualang akan mengambil tindakan Tegas.
- Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini saya selaku Kapolsek Tualang menyatakan tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti apa yang telah disampaikan oleh saudara Nelson Manalu yang tertuang didalam Group WhatsApp DPRD kab. Siak.
“Ini sudah menggiring kepada pencemaran nama baik dan juga sudah membuat berita bohong atau Hoax dalam pemberitaan yang dilakukan oleh saudara Nelson Manalu anggota DPRD dari partai Hanura tersebut, Ini sudah bisa dikatakan dugaan Pidana UU ITE,” tegas Zainal Abidin.
“Langkah langkah yang harus kami lakukan adalah akan melaporkan kasus ini kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau, agar apa yang sudah dilakukan saudara Nelson Manalu, tidak lagi bisa membuat isu Konflik di F.SPTI, sebab Nelson Manalu itu kan sudah dibekukan SK kepengurusan nya,” Pungkas Zainal Abidin.
“Pertanyaan nya sekarang apakah dia seorang Wakil Rakyat atau tidak?”
“Kalaulah dia seorang Pejabat Publik mengapa dia ikut ikutan dan menyuruh F.SPTI di seluruh kabupaten Siak selalu membuat keributan, konflik, termasuk di kecamtan Kandis,” terangnya.
“Aturannya dia dapat menyelesaikan ini kedisnaker Kab. Siak dan melaporkan hasil Perubahan Pengurus F.SPTI Surya Bakti BatuBara yang sah dan diangkat di Kabupaten Siak itu adalah Unggal Gultom,” tutupnya. (H.F.Bronson Purba)