Padang | mediasinarpagigroup.com – Chrusher HKI yang terdapat di belakang PT.Wira Agung masih berproduksi sampai saat ini, padahal dalam ketentuan PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang tertuang dalam PER – 08 / MBU / 12 /2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA USAHA MILIK NEGARA ,sudah menyalahi aturan tapi itu tetap dilakukan oleh HKI yang ada di Sumatera Barat.
Apakah HKI di Sumatera Barat emang tidak tau atau sengaja menabrak peraturan menteri BUMN entah lah.tapi emang sampai sekarang walaupun awak media sudah merilis berita ini chrusher HKI tetap masih berproduksi, padahal berita yang di buat oleh Media di kirimkan ke jajaran HKI yang ada di Sumaetra Barat.
Kami Media sudah mengirimkan via Email ke HKI Pusat tapi sampai saat ini Via email dari Media belum di jawab oleh HKI Pusat di Jakarta., Kami pun sudah mengkonfimasi lewat pesan Whastapp kepada Bapak Tomi Herlambang , Bapak Ardi Prahmana dan Bapak Rizal Afandi atau yang sering disebut Rizal Som HKI tapi semuanya Diam membisu seolah olah tidak mau membalas pesan.
Apakah HKI kebal hukum sehingga menabrak ketentuan dari Per Men menteri BUMN entah lah, atau sengaja di lindungi sehingga menabrak peraturan yang telah ditetapkan.dengan melakukan kegiatan seperti itu sangat menguntungkan sebahagian orang di HKI Sumatera Barat.
Mulai dari pengambilan bahan material yang tidak jelas asal usulnya [ tanpa ada ijin galian C ] sampai proses menjadi bahan yang untuk di pakai dalam proyek jalan tol yang ada di Sumbar.
Berapa keuntungan yang di peroleh oleh oknum – oknum yang ada di HKI, hanya untuk memperkaya diri sendiri,tanpa ada nya pajak penambangan yang di bayarkan ke Negara ,sungguh sangat ironis sekali, padahal Negara saat sekarang ini menggalakkan wajib pajak,dan berapa hilang nya pemasukan pajak bagi negara ulah oknum – oknum di HKI hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Kami awak media akan selalu mengawal kasus ini sampai pemerintah Sumatera Barat dan Khusus nya Pemerintah Pusat melihat kejadian ini dan segera bertindak bahwa HKI di Sumatera Barat tidak KEBAL HUKUM, bagi siapa yang bersalah mempergunakan jabatan hanya untuk memperkaya diri sendiri Negara akan segera bertindak dan memproses secara hukum, Kami mengharapkan supaya Negara segera bertindak supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi.(Def//Red)