Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pabrik Lem Enkabon beroperasi selama 8 tahun diduga tidak memiliki izin. Pabrik yang berlokasi di Desa Babakan Kp. Bakakan Kulon, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Saat wartawan Koran Sinar Pagi (SP) datang ke lokasi Pabrik Lem Enkabon, kami bertemu dengan Ramlan, dia mengatakan, “Saya hanya staff admin di Perusahaan Lem Enkabon, dan saya tidak tahu tentang legalitas perusahaan ini. Jika ada tamu yang menayakan tentang legalitas perusahaan biasanya berhubungan dengan Pak Sugeng, sebagai kepala produksi. Di sini hanya memperoduksi semacam lem untuk industri kayu, semacam furniture. Bahan lem beli jadi di campur dengan bahan lain (di mix). Hasilnya di kemas dalam drum kapasitas 200kg dan di kemasan lain di beri merek Enkabon,” kata Ramlan.
Pasal nya ada dugaan kuat terkait Perusahaan Lem Enkabon tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan perizinan dari (DlH) dampak lingkungan hidup karena penggunaan beberapa bahan kimia.
Sugeng sebagai kepala Produksi saat di jumpai wartawan SP menjelaskan, “Saya juga sudah di panggil pihak polres Bogor, bagian tipiter terkait limbah pabrik,” ucapnya. Dan kemudian dia memperlihatkan surat pemanggilan tersebut.
Kami berharap para penegak hukum, wilayah hukum Kabupaten Bogor segera memeriksa kelengkapan surat izin dan segera di tindak lanjuti. (Sam)