Karawang, mediasinarpagigroup.com – Untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Kabupaten Karawang menjelang liburan natal dan tahun baru (Nataru), Satlantas Polres Karawang akan memberlakukan ganjil genap di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur, mulai dari 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan beberapa dinas lainnya, polisi juga akan melakukan tes PCR bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan ganjil genap.
Namun demikian, kebijakan Kementrian Perhubungan yang akan diterapkan pihak kepolisian ini tidak sepenuhnya disetujui masyarakat, khususnya para pelaku industri. Pasalnya, penerapan ganjil genap ini dikhwatirkan akan menghambat aktivitas angkutan karyawan yang hendak pulang-pergi bekerja.
Terlebih diketahui, masih banyak individu para pelaku industri maupun perusahaan atau lembaga swasta lainnya yang menggunakan kendaraan pribadi dengan nomor polisi di luar Karawang.
Pengamat dan praktisi hukum, Asep Agustian SH.MH mengatakan, penerapan ganjil genap jelang Nataru ini kurang tepat jika diberlakukan di Karawang. Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap di Karawang ini bisa disebut kebijakan yang eksentrik, jika melihat letak geografis kondisi perusahaan (industri) di Karawang.
Karena dikhawatirkan, kebijakan ganjil genap ini hanya akan menghambat aktivitas angkutan karyawan industri, yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian produksi bagi perusahaan, karena karyawannya telat masuk bekerja.
Disampaikan Asep Agustian, ia tidak setuju jika penerapan ganjil genap ini diberlakukan di Karawang.
Jika saja tujuan ganjil genap ini diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Karawang menjelang liburan natal dan tahun baru, maka seharusnya kebijakan ini diterapkan di beberapa titik lokasi menuju tempat wisata di Karawang. Bukan di titik lokasi yang menjadi akses utama bus atau angkutan karyawan industri seperti di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
“Meskipun ganjil genap jelang Nataru ini merupakan kebijakan Menteri Perhubungan, tapi saya tidak setuju jika diterapkan di Karawang. Apalagi diterapkan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur yang menjadi akses utama angkutan bus karyawan menuju ke kawasan,” tutur Asep Agustian SH.MH, Selasa (21/12/2021).
“Saya pikir ini kebijakan yang eksentrik jika diterapkan di Karawang. Karena kebijakan ini hanya akan menyebabkan kerugian bagi para pelaku industri di kawasan,” timpal praktisi hukum yang kerap akrab disapa Askun ini.
Ditambahkan Askun, pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur itu berbeda dengan pintu tol Bogor menuju tempat wisata kawasan puncak. Letak geografis dan tujuan akses lalu lintas yang berbeda, maka kebijakan ganjil genap mungkin cocok diberlakukan di pintu tol Bogor, tetapi belum tentu cocok diterapkan di Karawang.
“Tujuan ganjil genap jelang Nataru ini kan sasarannya untuk pengendara dari berbagai daerah yang memaksakan diri liburan Nataru dalam situasi pandemi covid-19. Maka, saya tidak setuju jika ganji genap diterapkan di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur,” katanya.
“Meskipun sasarannya adalah kendaraan pribadi, tetapi kan masih banyak para pelaku industri di Karawang yang menggunakan kendaraan pribadi dengan nomor polisi di luar Karawang. Jadi saya pikir ganjil genap ini hanya akan menghambat aktivitas kendaraan karyawan dan para pelaku industri,” timpal Askun lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan, penerapan ganjil genap jelang Nataru ini merujuk pada instruksi Kementerian Perhubungan dan arahan Korlantas Polri untuk melaksanakan berupa ganjil-genap dibeberapa ruas yang ada, termasuk di Kabupaten Karawang seperti di pintu keluar Karawang Barat dan Karawang Timur.
Dijelaskannya, kebijakan ganjil-genap ini hanya sekadar bentuk uji coba sementara. Yaitu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sebagaimana tanggal di hari itu, kemudian tidak ada putar balik. Petugas gabungan akan disiagakan di Pintu Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Sementara sasaran ganjil genal di Karawang ini adalah mobil keluarga bukan nomor polisi (Nopol) plat T yang hendak masuk ke wilayah Karawang.(Dedi/Carmin)