Indramayu, mediasinarpagigroup.com – Kepala Badan Pertanaha Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu Agung Jayalaksana didampingi Ikin Sodikin Kasi pengadaan tanah dan Solehudin kasi PHP, seusai pelaksanaan acara pencanangan pembangunan zona Integritas eksternal, memberikan ruang dan waktu pada media diruang kerjanya untuk menyampaikan acara yang baru selesai dilaksanakan didepan halaman ART/ BPN Kabupaten Indramayu.Kamis (17/2/2022)
Zona Integritas (ZI) merupakan pelaksanaan daripada amanat permen ARB Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2019, tentang perubahan permen ARB nomor 52 tahun tahun 2011 tentang pedoman pembangunan zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (WBBM), itu harus dan wajib dilakukan.
“WBK dan WBBM itu merupakan suatu keniscayaan kapanpun harus diterapkan diselurh wilayah Republik Indonesia (RI)”. terang Agung
Dari kakanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat memerintahkan seluruh kantor ATR/BPN didalam minggu terahir ini (Februari) harus melaksanakan zona integritas eksternal, dengan komitmen bersama dari pimpinan sampai bawahan, disertai dengan deklarasi dan penandatanganan bersama.
Agung Jayalaksana menambahkan sebelumnya pada tanggal 16/1 secara internal sudah melakukan koordinasi / rapat dengan pimpinan dan bawahan, membuat pernyataan bersama untuk siap berkomitmen melakukan pencanagan zona integritas secara internal, disertai dengan deklarasi dan penandatanganan bersama, sebagai bukti kami sudah melakukan zona integritas secara internal menuju WBK dan WBBM mendapatkan piagam dari Kakanwil.
Maka pada hari ini Kamis 17/1 ATR/BPN Kabupaten Indramayu melakukan implementasi pencanangan pembangunan Zona Integritas secara eksternal yang dihadiri oleh Kakanwil provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah yang diwakili oleh Staf ahli SDM Ahmad Budi, ketua DPRD Syaefudin, Polres Indramayu, Dandim, Kejaksaan Negri, Kepala BPS, Kementrian Agama, BPN Cirebon, BPN Cirebon kota,BPN Majalengka.
Kami juga didalam memberikan pelayanan pada masyarakat mencanangkan program layanan pertanahan unggulan namanya simpanan Ayu, yang dimaksud simpanan Ayu sistim pelayanan tanpa antrian Kabupaten Indramayu,seperti jenis pelayanan peralihan hak, peningkatan hak, Roya, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dengan ketentuan yang daftar pemilik tanah yang bersangkutan tanpa kuasa.terang Agung
Program yang kedua lanjut Agung adalah (KIJANTAN) Kendaraan Informasi dan Penjelasan Pertanahan, dengan menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat, guna memberikan penjelasan pada masyarakat, bisa melalui pemerintah desa.
Terkait denga WBK dan WBBM Agung Jayalaksana menjelaskan didalam BPN ini ada dua jenis pelayanan pertama dibiayai sama pemerintah contoh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi tidak seluruhnya dibiayai oleh pemerintah seperti pelaporan panitia pengukuran ada yang ditanggung oleh masyarakat yaitu photo copy,patok dan materai itu ditanggung sama pemilik tanah.
Layanan yang kedua berdasarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PP 128 tahun 2015 yaitu bayar pada negara berdasarkan surat perintah setor dari BPN, tetapi dalam pelayanan harus see and see baik yuridis maupun pisik/ claer and clean, berdasarkan kelengkapan persyaratan.pungkas Agung Jayalaksana.(Tosim)