Tangerang Kabupaten |mediasinarpagigroup.com – Baru kali ini, ada satu lahan tanah diakui oleh dua orang yang saling klaim tanah tersebut milik mereka yang sama – sama membayar SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang -Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Namun mengingat pembayaran pajak Sarnata Bin Astira (alharhum) yang ahli warisnya Kirom sudah mulai bayar pajak pada tahun 1995, sementara Syirin Syaprudin baru mulai bayar pajak tahun 2020.
Kirom bertindak sebagai ahli waris dari Surat Keterangan Waris yang teregister pada kantor Kecamatan Solear No. 593/76-Kec.Slr/2020 tertanggal 15 September 2020 dan Surat Kuasa Waris yang dibuat dan ditanda tangani tertanggal 11 September 2O2O dan diketahui oleh Kepala Desa dan pejabat berwewenang.
Bahwa dalam ketentuan Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan tentang pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.
Hasil informasi yang didapat dari Bapenda Kabupaten Tangerang bahwa alm Sarnata Bin Astira yang ahli warisnya Kirom secara rutin telah membayarkan pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor SPPT-PBB NOP : 36.19-012.002-006.0046-0 atas nama Sarnata Bin Astira (Alm) yang objeknya berkedudukan di Kp. Malang Nengah RT.001 RW.001 Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang seluas 3372 M2 sejak tahun 1995 (dibuktikan dalam bentuk print).
Bahwa ternyata pada tahun 2020 telah terbit juga SPPT-PBB NOP : 36.19-012.002-006.1023-0 atas nama Syirin Syaprudin yang di klaim oleh ahli warisnya yakni Sunjana, bidang atau objek tanah tersebut berkedudukan dilokasi yang sama yang dimiliki alm Sarnata Bin Astira.
Dari hasil pengakuan Kirom ahli waris alm Sarnata Bin Astira bahwa dirinya bahkan saudaranya tidak pernah melakukannya penjualan atas tanah yang berada di jalan Cikuya KP Gembong, Kabupaten Tangerang. Namun Kirom sangat binggung, lantaran ada muncul pajak tahunan atas nama Syirin Syaprudin yang pembayaran di tahun 2020 dialamat objek yang sama di Jalan Cikuya.
“Itu tetap hak Kami dari keluarga Alm Sarnata Bin Astira, karena kami tidak pernah ada menjual atas hak tanah tersebut, buktinya sampai saat ini setiap tahun kami bayar pajaknya,” ungkap Kirom dengan nada kesal.
Diakui Kirom ahli waris alm Sarnata Bin Astira dirinya sudah pernah di pertemukan di UPTD Pajak Daerah Wilayah I Tigaraksa , namun pihak Syirin Syaprudin tidak hadir. Meski demikian Kirom datang membawa surat-surat asli atas sebidang tanah tersebut.
Saat dikonfirmasi dengan staf UPTD Pajak Daerah Wilayah I Tigaraksa yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa untuk mengetahui siapa yang memiliki asli tanah tersebut, harus melihat surat-surat tanahnya. Namun melihat lamanya pembayaran pajak bahwa Sarnata Bin Astira lah yang paling lama,karena dirinya bayar pajak dari Tahun 1995, sementara Syirin Syaprudin baru tahun 2020.
“Yang memastikan siapa pemiliknya harus ditunjukkan bukti surat tanah itu, Tapi ini kan sudah dikuasai oleh kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah I Tigaraksa , mungkin beliau bisa menjelaskannya, tapi beliau ada rapat di kantor Bapenda,” terangnya.(Bintang)