Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Kabupaten Banyumas kembali meraih penghargaan Perlindungan Konsumen untuk kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Banyumas sebelumnya menerima penghargaan yang sama pada tahun 2023. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A, M.Sc kepada PJ. Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Grand Ballroom Hotel Fugo Kota Bajarmasin Kalimantan Selatan, Senin (18/11).
Pj. Bupati Banyuymas Iwanuddin mengaku sangat bersyukur atas diterimanya penghargaan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang secara continue memberikan pelayanan tera ulang sehingga memastikan semua Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap konsumen dimana semua alat ukut Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ jelasnya
Ia akan terus memberikan dorongan dan semangat agar teman- teman Dinperinag khususnya bidang Metrologi agar semua alat ukur sudah ditera/tera ulang .
“Sebab tertib ukur ini merupakan hal yang menyangkut keadilan antara pembeli dan penjual. Jangan sampai ada kecurangan dan ada yang merasa dirugikan dalam hal timbangan. Karena ini menyangkut dengan kepercayaan,” tegasnya.
Sementara Plt. Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Gatot Purwadi, SE yang turut mendampingi Pj Bupati mengatakan, Banyumas telah mememenuhi kriteria sebagai Daerah Tertib Ukur karena baik dari kriteria utama (Indeks Tertib Ukur) maupun kriteria penunjang (indeks inovasi kegiatan metrologi legal) sudah terpenuhi.
““Kami Dinperindag khususnya bidang Metrologi secara continue melakukan pengawasan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di 27 Kecamatan dan 331 desa/kelurahan dan sebanyak 27.779 UTTP sudah ditera/tera ulang dan alhamdulilah Banyumas sudah memiliki Surat Kemampuan Verifikasi Internal (SKVI) dimana kita dapat melakukan verifikasi peralatan standar secara mandiri” jelasnya
Gatot juga menyampaikan dalam upaya untuk memberikan kemudahan, kecepatan pealyanan keakuratan,dan transparasi dalam pelayanan tera/teraulang telah dilakukan dengan inovasi Sistem pelayanan tera/tera ulang berbasis aplikasi yaitu SIMETROMAS (Sistem Informasi Metrologi Banyumas).
“Kami telah membuat trobosan berupa aplikasi SIMETROMAS dimana dengan aplikasi ini pelayanan lebih cepat dan prosedurnya ringkas karena mulai dari pendaftaran, database UTTP dan Pemilik UTTP, pengujian hingga penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) secara online” tambahnya
Gatot berharap dengan adanya kemudahan dalam pelayanan tera ulang semua alat ukur maupun alat timbang di Kabupaten Banyumas sudah dilakukan tera ulang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat.
“Saya berharap semua pedagang ataupun semua pengusaha yang mempunyai alat ukur atau timbangan bisa berinisiatif untuk melakukan tera ulang tanpa harus ada anjuran maupun himbauan bahkan tekanan, sehingga Investorpun akan bisa mudah untuk masuk di Kabupaten Banyyumas, Konsumenpun akan mudah untuk percaya,” pungkasnya.(Widoyo)