Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten Banyumas meraih penghargaan. Kali ini penghargaan yang diperoleh yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Pj. Bupati Banyuamas, Hanung Cahyo Saputro menerima langsung penghargaan tersebut pada Kamis (21/12/2023) malam di Rama Shinta Ballroom Patra Semarang Hotel & Convention.
Banyumas meraih penghargaan kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat Informatif dengan nilai 98,92. Penghargaan tahun ini menandakan Kabupaten Banyumas berhasil mempertahankan predikat Informatif selama 3 tahun berturut-turut.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana menjelaskan tujuan diadakannya penghargaan KIP adalah untuk menunjukkan kredibilitas penilaian, kinerja badan publik, dan mengevaluasi kebijakan informasi publik sebagai revisi kedepan.
“Harapannya bisa menjadi umpan balik dan solusi untuk perencanaan informasi publik yang lebih baik sahingga memberi manfaat tinggi bagi masyarakat luas,” lanjutnya.
Sementara Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menyampaikan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi bukan sekedar seremonial atau penilaian atau pemeringkatan, tetapi lebih pada sejauh mana kepatuhan Badan Publik terhadap standar pelayanan informasi publik menuju keterbukaan informasi publik.
“Ke depan, diharapkan open data bisa menjadi tempat yang valid bagi publik untuk mendapat informasi, dan oleh karenanya sangat diperlukan validasi dari data atau informasi dari badan publik,” ucapnya.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, berharap KIP awards dapat memacu kinerja badan publik dalam pelayanan informasi publik, sehingga semakin informatif dari waktu ke waktu. Perlu kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik dari semua badan publik (OPD/SKPD).
“Dari tahun ke tahun diharapkan badan publik di Jawa Tengah semakin meningkat dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat,” sambutnya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KI setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. (Widoyo)