Banjar | mediasinarpagigroup.com – Implementasi UU No 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP sepertinya bukan lagi regulasi yang dianggap urgensi untuk salah satu Lembaga Publik seperti Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy/BBWS Citanduy,pasalnya hal tersebut terjadi terhadap salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Banjar Patroman Jaya/LPKSM-BPJ yang sudah 2 kali melayangkan surat hearing ke pihak BBWS Citanduy terkait tentang hasil Job description akan tetapi pihak BBWS Citanduy ternyata kurang memberikan respon yang positif,padahal institusi tersebut dalam program pengelolaan keuangan negara dan nilainya begitu cukup signifikan untuk program pelaksanaan infrastruktur pendayagunaan sumber daya air dibawah Dirjen SDA leading sektor kementrian PU PR, hal tersebut diutarakan oleh Ketua Umum LPKSM-BPJ Adv.P.Cahyo Purnomo ,SH
Kami dari LPKSM BPJ memang sudah dua kali melayangkan surat hearing ,surat yang pertama jawabannya adalah minta di rescdule karena ada sesuatu hal,ya kami maklumi,kemudian kami layangkan kembali surat yang ke dua yaa akhirnya kami diterima dikantor BBWS Citanduy tertanggal Rabu 15 Maret 2023 akan tetapi kami hanya di terima oleh Humas Balai, kami berdiskusi dan akhirnya
humas dengan keterbatasan porsinya, untuk menetapkan kembalin agenda hearing dijadwal ulang lagi,dikarenakan pejabat yang berkompeten pada saat itu sedang tidak ada di tempat.
Lebih jauh Cahyo menambahkan, bahwa maksud dan tujuan hearing kami ini adalah untuk menyamakan persepsi dengan pihak BBWSC tentang implementasi UU No 18 th 1999 Jo UU No 2 th 2017 tentang jasa kontruksi, kemudian Kepres No16 th 2018 Jo Kepres No 12 th 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ,UU No 23 th 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara,karena faktanya dilapangan banyak hal yang di duga tidak relevan dengan perundang – undangan yang kami maksud diatas.
Apalagi bila di hubungkan dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/ LPKSM dengan job description BBWS dalam pembangunan sarana infrastruktur, masyarakat sebagai penerima manfaat produk barang dan jasa itu ada korelasi dengan UU No 8 th 1999 tentang Undang UndangPerlindungan Konsumen (UUPK) dan kami LPKSM adalah sebagai regulatornya, kemudian legalitas kamipun adalah SK Kementrian Hukum dan Ham dan rasanya representasi kami sudah sangat jelas tapi kok begitu susahnya untuk bertemu pejabat- pejabat yang terhormat di BBWS Citanduy.
Untuk perlu diketahui yang dimaksud konsumen didalam pengertian yang lebih explisit adalah Masyarakat/konsumen yang memakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat baik untuk sendiri,keluarga dan orang lain atau mahluk hidup lainnya dan tidak diperjualbelikan ,berarti masyarakat adalah sebagai penerima hasil proyek yang sudah di laksanakan oleh pihak BBWS Citanduy,maka apabila ada masyarakat yang dirugikan kami siap melakukan pendampingan ,pembelaan sampai kegugatan sesuai dalam pasal 46 ayat 1dan 2 ,UU 8 th 1999 tentang UUPK,dan sesuai komitmen kami menunggu Rescedule dari pihak humas BBWS Citanduy dan kami tidak akan pernah berhenti dalam memperjuangkan hak – hak konsumen/masyarakat sesuai dengan koridor perundang undangan yang berlaku ” ,ungkap Cahyo.(Dodi)