Bogor | mediasinarpagigroup.com – Kewajiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor dalam membayar pajak sepeda motor tahunan, kini semakin dipermudah dengan sistem pembayaran langsung ke loket dengan membawa langsung sepeda motor (Drive-thru).
Dengan berbekal syarat STNK asli dan KTP asli(bukan foto copy), pelayanan tidak lebih dari dua menit saja.
Namun yang sangat di sayangkan, menurut informasi pembayar pajak adalah jam kerja pada hari Jum’at, layanan ini di buka pada jam 11.00 s.d. 13.00 WIB. Inilah yang sangat disayangkan, karena begitu menurut para pembayar pajak, bahwa jam 11.00 adalah waktu bersiap untuk menunaikan ibadah sholat Jum’at bagi yang beragama Islam. Sedangkan jam tutup yaitu jam 13.00, ini saat masyarakat muslim baru saja turun sholat Jum’at. Sehingga dengan diberlakukannya jam yang serba tanggung di hari Jum’at untuk membayar pajak oleh Samsat Kabupaten Bogor, ini sangat di sayangkan oleh masyarakat, khususnya bagi umat Islam. (Odjie)